Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 98 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2018 berlaku

Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan yang didanai APBN TA 2018 di sejumlah daerah seperti Kota Lhokseumawe, Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Lombok Timur. Perubahan mencakup usulan baru, alokasi anggaran, dan/atau lokasi pasar di wilayah-wilayah tersebut. Dasar hukumnya adalah UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Perdagangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
98
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 September 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10380
Jumlah diDownload
318
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1319
Tanggal Pengundangan
21 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah