Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan yang didanai APBN TA 2018 di sejumlah daerah seperti Kota Lhokseumawe, Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Lombok Timur. Perubahan mencakup usulan baru, alokasi anggaran, dan/atau lokasi pasar di wilayah-wilayah tersebut. Dasar hukumnya adalah UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Perdagangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 98
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10380
- Jumlah diDownload
- 318
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1319
- Tanggal Pengundangan
- 21 September 2018