Peraturan KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Halaman 4 dari 12 · 347 dokumen

Permen Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-8-2020 Tahun 2020 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020

Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-8-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mewajibkan penghasil Limbah B3 untuk melakukan pemanfaatannya sendiri atau menyerahkan kepada pihak ketiga jika tidak mampu. Pemanfaatan tersebut mencakup penggunaan kembali, daur ulang, atau perolehan kembali limbah menjadi produk substitusi bahan baku, sumber energi, atau bahan bakar yang aman.

berlaku
Permen Nomor p-21-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020

Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak, atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-21-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur mekanisme penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu bagi pemegang izin, hak pengelolaan, hutan hak, atau legalitas pemanfaatan hasil hutan kayu. Tujuannya adalah memperbaiki tata kelola kehutanan dan meningkatkan perdagangan kayu legal dengan menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai.

berlaku
Permen Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-8-2020 Tahun 2020 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020

Hutan Adat dan Hutan Hak

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-8-2020 Tahun 2020

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur definisi, hak, dan kewajiban terkait pengelolaan Hutan Adat dan Hutan Hak guna memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Fokus utamanya adalah menetapkan kerangka hukum yang menjamin pemanfaatan hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

berlaku
Permen Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-5-2020 Tahun 2020 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020

Hutan Tanaman Rakyat

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-5-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur pola penyelenggaraan Hutan Tanaman Rakyat untuk meningkatkan produktivitas hutan, menjamin kesinambungan bahan baku industri, serta memberdayakan masyarakat setempat. Ketentuan ini didasarkan pada pemanfaatan hasil hutan kayu di hutan produksi yang telah diatur dalam peraturan sebelumnya, dengan penyesuaian berdasarkan evaluasi dinamika lapangan.

berlaku
Permen Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020

Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2020

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2020. Aturan ini didasarkan pada kewenangan Menteri LHK yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan kebijakan penugasan dana tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait keuangan negara dan pengelolaan lingkungan hidup.

berlaku
Permen Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020

Laboratorium Lingkungan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020

Peraturan ini menggantikan Permen No. 6 Tahun 2009 untuk menjamin akuntabilitas dan meningkatkan mutu serta standar pelayanan Laboratorium Lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perlindungan lingkungan, standar, dan pengelolaan sampah serta limbah di Indonesia.

berlaku
Permen Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Phpl.3/1/2016 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (Iuphhk) dalam Hutan Alam atau Iuphhk Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengubah batas maksimal luas IUPHHK di hutan alam dan hutan tanaman industri menjadi 100.000 hektar untuk meningkatkan tertib hukum dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Perubahan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak relevan, dengan dasar hukum utama UU Kehutanan dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup.

berlaku
Permen Nomor p-27-menlhk-setjen-kum-1-12-2020 Tahun 2020 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020

Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-27-menlhk-setjen-kum-1-12-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur pengelolaan limbah dari alat kesehatan yang mengandung merkuri (seperti termometer, tensimeter, dan amalgam gigi) di fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah melakukan penghapusan. Alat yang dikelola harus dalam kondisi utuh tanpa pecah atau tumpah merkuri, sedangkan alat yang rusak harus ditangani sesuai aturan limbah bahan berbahaya dan beracun.

berlaku
Permen Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-12-2020 Tahun 2020 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020

Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah Secara Termal

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-12-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mewajibkan penanggung jawab usaha pengolahan sampah secara termal untuk menangani abu dasar dan abu terbang yang dihasilkan, mengingat kedua jenis abu tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Penanganan ini menjadi keharusan hukum untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mengelola limbah hasil pembakaran sampah.

berlaku
Permen Nomor p-28-menlhk-setjen-set-1-12-2020 Tahun 2020 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020

Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-28-menlhk-setjen-set-1-12-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2021 guna mendukung pelaksanaan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Fokus utamanya adalah memastikan dana tersebut digunakan secara tepat sasaran untuk program prioritas lingkungan hidup dan kehutanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

berlaku
Permen Nomor p-24-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020

Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-24-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur mekanisme penyediaan lahan dari kawasan hutan untuk mendukung pembangunan Food Estate guna pemulihan ekonomi dan pengembangan sumber daya manusia. Pengaturan ini dibuat sebagai pedoman efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan lahan sesuai dengan program pemerintah dan kebijakan penanganan pandemi COVID-19. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang kehutanan, peraturan pemerintah tentang tata hutan, serta peraturan presiden terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

berlaku
Permen Nomor p-29-menlhk-setjen-plb-3-12-2020 Tahun 2020 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020

Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-29-menlhk-setjen-plb-3-12-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs) sebagai bahan berbahaya dan beracun yang dilarang penggunaannya, dengan tujuan menghapusnya secara bertahap paling lambat tahun 2028 sesuai Konvensi Stockholm. Fokus utamanya adalah pada kegiatan pengurangan, penyimpanan, dan pengolahan PCBs yang ditemukan dalam peralatan seperti transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik.

berlaku
Permen Nomor p-14-menlhk-setjen-kum-1-7-2020 Tahun 2020 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020

Indeks Standar Pencemar Udara

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-14-menlhk-setjen-kum-1-7-2020 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan ISPU sebagai indikator kondisi mutu udara ambien berdasarkan parameter pencemar seperti PM10, PM2.5, CO, NO2, SO2, O3, dan HC yang dihitung melalui pemantauan terus-menerus dan konversi data. Penentuan ISPU menjadi tanggung jawab Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dengan tahapan perhitungan, pelaporan, serta publikasi hasil. Pemantauan harus dilakukan menggunakan peralatan SPKUA yang beroperasi 24 jam di lokasi-lokasi spesifik seperti pusat kota, latar kota, industri, hingga pedesaan.

berlaku
Permen Nomor p-25-menlhk-setjen-kum-1-12-2020 Tahun 2020 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020

Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Melalui Penyesuaian (Inpassing)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-25-menlhk-setjen-kum-1-12-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur syarat, tata cara, dan mekanisme pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui jalur penyesuaian (inpassing) untuk memenuhi kebutuhan instansi pusat dan daerah. Ketentuan ini ditetapkan sebagai turunan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.

berlaku
Permen Nomor p-3-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019

Tata Cara Pelaksanaan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 yang Dilimpahkan Kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-3-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan tahun 2019 yang dilimpahkan kepada 33 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan urusan tersebut berjalan efektif dan efisien sesuai asas dekonsentrasi.

berlaku
Permen Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019

Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019

Peraturan ini menggantikan Permen LHK No. P.13 Tahun 2015 untuk mengatur tata cara penerbitan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan guna mempercepat penanaman modal dan berusaha. Izin ini diterbitkan berdasarkan ketentuan perizinan terintegrasi secara elektronik dan mengacu pada berbagai undang-undang terkait kehutanan, konservasi, serta penanaman modal.

berlaku
Permen Nomor p-2-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019

Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 Kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-2-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019

Peraturan ini melimpahkan sebagian urusan pemerintahan konkuren di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada 33 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaannya. Pelimpahan ini didasarkan pada asas Dekonsentrasi sesuai ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

berlaku
Permen Nomor p-4-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019

Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-4-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal serta berusaha di sektor panas bumi pada kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Regulasi ini didasarkan pada ketentuan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan bertujuan untuk melaksanakan pengelolaan kawasan suaka alam serta pelestarian alam.

berlaku
Permen Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-2-2019 Tahun 2019 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019

Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-2-2019 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian label pada barang dan jasa yang telah menerapkan prinsip pelestarian serta pengelolaan lingkungan hidup. Label tersebut berfungsi sebagai tanda pengakuan kesesuaian produk dengan kriteria lingkungan, yang menjadi dasar dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Ketentuan ini juga mengatur skema sertifikasi atau verifikasi yang harus dipenuhi oleh produk untuk mendapatkan label tersebut.

berlaku
Permen Nomor p-6-menlhk-setjen-kum-1-2-2019 Tahun 2019 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019

Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2019 Kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Gubernur Papua

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-6-menlhk-setjen-kum-1-2-2019 Tahun 2019

Peraturan ini menugaskan Gubernur di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua untuk mempercepat pemulihan ekosistem gambut seluas 2 juta hektar akibat kebakaran hutan dan lahan. Penugasan ini mencakup pelaksanaan kegiatan restorasi secara sistematis dan terpadu di wilayah masing-masing sebagai bagian dari percepatan pemulihan kawasan gambut.

dicabut
Permen Nomor p-13-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019

Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-13-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019

Peraturan ini menggantikan pedoman lama untuk mengatur proses pembelajaran bagi pelaku utama dan usaha dalam mengakses informasi, teknologi, permodalan, serta sumber daya lainnya guna meningkatkan kemampuan mereka dalam pengelolaan kehutanan. Fokus utamanya adalah pada pendampingan yang bertujuan agar pelaku kehutanan mampu mengorganisasikan diri dan mandiri dalam kegiatan pembangunan sektor tersebut.

berlaku
Permen Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019

Baku Mutu Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan baku mutu emisi untuk usaha dan kegiatan industri pupuk serta industri amonium nitrat guna mengendalikan pencemaran udara. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Definisi industri mencakup berbagai jenis pupuk seperti ZA, Urea, UAN, dan NPK yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.

berlaku
Permen Nomor p-16-menlhk-setjen-kum-1-4-2019p Tahun 2019 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-16-menlhk-setjen-kum-1-4-2019p Tahun 2019

Peraturan ini mewajibkan industri tekstil yang beroperasi dengan debit air limbah lebih dari 100 m³/hari untuk memenuhi baku mutu parameter COD dan BOD paling lambat satu tahun sejak berlakunya aturan. Ketentuan ini berlaku bagi usaha yang sudah beroperasi pada saat peraturan mulai berlaku, sebagai upaya mengendalikan pencemaran air dari sektor industri tersebut.

berlaku
Permen Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-3-2019 Tahun 2019 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-Ii/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-3-2019 Tahun 2019

Peraturan ini mewajibkan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri untuk merencanakan ulang pengelolaan areal gambut guna menjaga fungsi ekologis seperti kelestarian keanekaragaman hayati, siklus air, dan penyimpanan karbon. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dalam mendukung kelestarian lingkungan.

berlaku
Permen Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-2-2019 Tahun 2019 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-2-2019 Tahun 2019

Peraturan ini mengubah ketentuan Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk meningkatkan pelayanan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan mempermudah pelayanan publik untuk pemukiman masyarakat. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan akan percepatan dan penyederhanaan prosedur administrasi dalam penerbitan izin tersebut.

berlaku
Permen Nomor p-9-menlhk-setjen-kum-1-3-2019 Tahun 2019 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019

Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-9-menlhk-setjen-kum-1-3-2019 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan aturan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk ASN dan non-ASN di bidang lingkungan hidup dan kehutanan guna meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta integritas SDM. Ketentuan ini didasarkan pada amanat UU Kehutanan, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, dan UU ASN yang mewajibkan pemerintah di semua tingkatan menyelenggarakan diklat untuk menghasilkan SDM yang terampil dan berdedikasi.

berlaku
Permen Nomor p-10-menlhk-setjen-kum-1-3-2019 Tahun 2019 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019

Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambutberbasis Kesatuan Hidrologis Gambut

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-10-menlhk-setjen-kum-1-3-2019 Tahun 2019

Peraturan ini mengatur langkah sistematis untuk menentukan, menetapkan, dan mengelola Puncak Kubah Gambut sebagai area lindung guna menjaga fungsi hidrologis serta kelestarian ekosistem gambut. Fokus utamanya adalah melindungi fungsi ekologis gambut sebagai penyimpan karbon, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim melalui pendekatan berbasis kesatuan hidrologis.

berlaku
Permen Nomor p-20-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019

Spesifikasi Teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-20-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan standar teknis untuk kandang transpor dan transit satwa liar guna menjamin keamanan, keselamatan, serta kesejahteraan hewan selama proses pengangkutan dan pengiriman. Kandang harus dirancang sesuai prinsip etika dan kesejahteraan satwa, dengan spesifikasi yang diatur dalam peraturan ini.

berlaku
Permen Nomor p-14-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019

Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-14-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019

Peraturan ini menggantikan pedoman lama tahun 2014 untuk mengatur penyusunan rencana tahunan penyuluhan kehutanan yang bertujuan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pelaku usaha serta kesadaran pelestarian lingkungan. Penyusunan program ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kehutanan dan penyuluhan, serta melibatkan proses pembelajaran bagi pelaku utama untuk mengakses informasi pasar, teknologi, dan permodalan.

berlaku
Permen Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2019 Tahun 2019 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019

Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2019 Tahun 2019

Peraturan ini mengatur pengusahaan pariwisata alam di kawasan Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dengan menerapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Tujuannya adalah untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal serta kegiatan berusaha di sektor tersebut.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah