Peraturan KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Halaman 3 dari 12 · 347 dokumen
Baku Mutu Emisi Daur Ulang Baterai Lithium
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar batas maksimum pencemar udara yang diperbolehkan untuk usaha daur ulang baterai lithium guna mencegah pencemaran udara. Ketentuan ini mencakup berbagai metode pengolahan seperti peleburan, penggunaan larutan kimia, hingga bioteknologi. Penerapannya mewajibkan penggunaan sistem pemantauan emisi (CEMS) untuk mengukur kadar parameter emisi dan laju alir secara terus-menerus.
Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha untuk perizinan berbasis risiko di sektor lingkungan hidup dan kehutanan yang wajib dilaksanakan melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Baku Mutu Emisi Mesin dengan Pembakaran dalam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar batas maksimum pencemar udara yang diperbolehkan bagi mesin berbahan bakar minyak atau gas (genset) guna mencegah pencemaran udara. Definisi dan parameter teknis seperti jenis bahan bakar, emisi, serta metode pengukuran laju alir dan kecepatan alir gas buang juga diatur secara rinci dalam peraturan ini.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021
Permen LHK No. 15 Tahun 2021 mengatur struktur organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri, serta menetapkan tugas utamanya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden.
Kebun Bibit Rakyat
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan (kayu dan hasil hutan bukan kayu) yang dikelola oleh lembaga desa, kelompok adat, atau masyarakat untuk mendukung rehabilitasi hutan dan lahan. Fokus utamanya adalah pemberdayaan masyarakat melalui penanaman bibit sebagai bagian dari sistem pengelolaan hutan lestari dalam kerangka Perhutanan Sosial.
Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kerangka pengelolaan sampah melalui Bank Sampah yang dikelola masyarakat, badan usaha, atau pemerintah daerah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) dan pendekatan ekonomi sirkular. Bank Sampah dibagi menjadi dua jenis, yaitu Bank Sampah Unit untuk wilayah tingkat desa/kelurahan dan Bank Sampah Induk untuk wilayah kabupaten/kota, sebagai sarana edukasi dan perubahan perilaku.
Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini menugaskan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada tujuh Gubernur untuk mempercepat kegiatan restorasi gambut tahun anggaran 2021, sekaligus mencabut aturan serupa tahun sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan tahun berjalan.
Pengelolaan Perhutanan Sosial
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari di kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Adat yang dikelola masyarakat setempat untuk kesejahteraan dan keseimbangan lingkungan dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan kemitraan kehutanan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh kelompok masyarakat melalui persetujuan pengelolaan pada berbagai jenis kawasan hutan seperti Hutan Lindung, Hutan Produksi, dan Hutan Konservasi.
Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menyusun kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup untuk instansi pusat dan daerah guna memenuhi persyaratan pengangkatan PNS. Pedoman ini mengatur definisi penyuluhan lingkungan hidup, ruang lingkup tugas penyuluh, serta dasar hukum dan tata cara penyusunan kebutuhan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan ini mewajibkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan sistem Manajemen Talenta ASN yang mencakup tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, penempatan, dan evaluasi untuk mengisi jabatan target berdasarkan potensi dan kinerja tertinggi. Fokus utamanya adalah mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terencana, terbuka, dan akuntabel guna memperkuat penerapan sistem merit.
Keringanan Penundaan dan Pengangsuran Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan ini memberikan keringanan berupa penundaan dan pengangsuran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelaku usaha kehutanan yang terdampak pandemi COVID-19 guna mendukung kelangsungan operasional dan penyerapan tenaga kerja sektor tersebut. Keringanan ini didasarkan pada kewenangan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 yang memungkinkan wajib bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP terutang.
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/Menlhk/Setjen/Set.1/12/2020 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021 untuk mempercepat penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun medis COVID-19 dari isolasi mandiri. Perubahan ini memberikan kewenangan kepada kementerian/lembaga untuk menyusun petunjuk operasional guna mendukung pengelolaan limbah tersebut sesuai standar teknis yang berlaku.
Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan ini mewajibkan setiap orang yang menghasilkan limbah non-B3 untuk melakukan pengelolaannya guna menjamin perlindungan lingkungan hidup. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum melalui standarisasi pengelolaan untuk limbah non-B3 terdaftar dan limbah non-B3 khusus.
Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan definisi dan kerangka pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) sebagai upaya pemulihan fungsi hutan untuk meningkatkan daya dukung dan produktivitasnya. Regulasi ini mencakup pengaturan mengenai berbagai jenis kawasan hutan (konservasi, lindung, produksi, hak, dan rakyat) serta istilah teknis terkait kegiatan pendukung, sumber benih, hingga pemeliharaan tanaman.
Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tata cara penyelenggaraan informasi geospasial tematik di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendukung perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. Tujuannya adalah mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses guna meningkatkan keterpaduan dalam perencanaan hingga pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.
Tata Kelola Satu Data Indonesia Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola data di lingkungan Kementerian LHK untuk menghasilkan data yang akurat, terpadu, dan mudah diakses guna mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Fokus utamanya adalah pada pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk untuk memastikan pertanggungjawaban dan kemudahan pertukaran data antar instansi.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2021
Permen LHK No. 26 Tahun 2021 menetapkan tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Standardisasi Instrumen LHK, yaitu Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH), Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK), dan Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK). Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja dari masing-masing unit tersebut.
Sekat Bakar
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 28 Tahun 2021
Permen LHK No. 28 Tahun 2021 menetapkan kewajiban bagi pemegang perizinan hutan dan pengelola kawasan untuk membuat sekat bakar guna mencegah dan mengurangi luas kebakaran hutan. Peraturan ini mendefinisikan sekat bakar sebagai jalur pemisah yang dapat berupa jalur hijau (vegetasi dimodifikasi) atau jalur kuning (tanpa vegetasi) serta mengatur jenis tanaman dan pemisahan vegetasi untuk menghambat perambatan api.
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebagai nilai komposit yang menggabungkan kualitas air, udara, lahan, dan air laut untuk menilai kondisi lingkungan suatu wilayah. IKLH secara spesifik dihitung dari penjumlahan empat komponen utama, yaitu Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Lahan, dan Indeks Kualitas Air Laut.
Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai sertifikasi kompetensi, standar kualifikasi penyusun dokumen, dan pengujian kelayakan lingkungan hidup untuk mendukung perizinan usaha. Ketentuan ini mengatur definisi Amdal, kriteria kompetensi individu dan lembaga penyedia jasa, serta mekanisme sertifikasi yang harus dipenuhi untuk menjamin kualitas analisis dampak lingkungan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-2-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah ketentuan dan lampiran dalam Permen LHK No. P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum terkini dan meningkatkan efektivitas rehabilitasi hutan serta lahan. Perubahan mencakup penyempurnaan tata cara pelaksanaan, kegiatan pendukung, pemberian insentif, serta mekanisme pembinaan dan pengendalian kegiatan rehabilitasi.
Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-3-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perbenihan tanaman hutan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait konservasi, kehutanan, karantina, perlindungan varietas, serta pengelolaan kawasan suaka dan pelestarian alam.
Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-4-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan standar teknis dan prosedur operasional untuk pengangkutan Limbah B3, termasuk kewajiban penggunaan manifes elektronik (Festronik) dan sistem pelacakan (Silacak) untuk memastikan transparansi dan keamanan selama proses transportasi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020
Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Tahun 2020
Menteri LHK menugaskan tujuh Gubernur (Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Papua) untuk melaksanakan percepatan restorasi ekosistem gambut di daerah masing-masing guna pemulihan kawasan seluas 2 juta hektar pasca kebakaran hutan dan lahan. Penugasan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan untuk memastikan kegiatan restorasi berjalan sistematis dan terpadu.
Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-10-menlhk-setjen-plb-3-4-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara uji karakteristik dan penetapan status Limbah B3 dengan menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai perkembangan ilmu pengetahuan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum mengenai prosedur laboratorium (seperti TCLP dan LD50) untuk mengidentifikasi potensi pencemaran dan bahaya dari sisa usaha atau kegiatan tertentu.
Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-12-menlhk-setjen-plb-3-5-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mewajibkan setiap pihak yang menghasilkan, mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah, atau menimbun Limbah B3 untuk melakukan penyimpanan limbah tersebut secara aman. Penyimpanan didefinisikan sebagai kegiatan penampungan sementara Limbah B3 oleh penghasilnya sebelum dipindahkan ke tahap pengelolaan selanjutnya. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lain.
Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci di Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-15-menlhk-setjen-pla-4-7-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan dan pengawasan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang bersifat rinci khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dampak lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan di KEK ditangani dan dipantau secara efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-6-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020
Peraturan ini melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan berusaha di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dari Menteri LHK kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pelimpahan ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha secara elektronik dan terintegrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-16-menlhk-setjen-set-1-8-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk periode 2020-2024 sebagai pengganti aturan kinerja lama yang sudah tidak sesuai. Penyusunan rencana ini didasarkan pada UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.