Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Phpl.3/1/2016 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (Iuphhk) dalam Hutan Alam atau Iuphhk Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020
dilihat 3× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah batas maksimal luas IUPHHK di hutan alam dan hutan tanaman industri menjadi 100.000 hektar untuk meningkatkan tertib hukum dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Perubahan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak relevan, dengan dasar hukum utama UU Kehutanan dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.4/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/1/2016 TENTANG PEMBATASAN LUASAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM ATAU IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Oktober 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6579
- Jumlah diDownload
- 455
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1278
- Tanggal Pengundangan
- 03 November 2020