Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Phpl.3/1/2016 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (Iuphhk) dalam Hutan Alam atau Iuphhk Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020

dilihat 3× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah batas maksimal luas IUPHHK di hutan alam dan hutan tanaman industri menjadi 100.000 hektar untuk meningkatkan tertib hukum dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Perubahan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak relevan, dengan dasar hukum utama UU Kehutanan dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.4/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/1/2016 TENTANG PEMBATASAN LUASAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM ATAU IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6579
Jumlah diDownload
455
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1278
Tanggal Pengundangan
03 November 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah