Peraturan KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Halaman 6 dari 12 · 347 dokumen
Tata Cara Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-60-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan, penetapan, dan perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) sebagai upaya sistematis untuk melestarikan fungsi ekosistem, mencegah kerusakan, serta mengelola aspek perencanaan, pemanfaatan, dan penegakan hukum di area rawa dengan ketebalan material organik 50 cm atau lebih.
Pembangunan Hutan Tanaman Industri
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-62-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur pola penyelenggaraan Hutan Tanaman Industri guna meningkatkan produktivitas, menjamin kesinambungan bahan baku, serta meningkatkan kualitas lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kehutanan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-71-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan untuk menatausahakan dan melaporkan keuangannya sesuai standar akuntansi kehutanan, dengan penyesuaian terhadap berlakunya PSAK 69 tentang Agrikultur. Ketentuan ini merupakan pembaruan dari pedoman sebelumnya untuk memastikan pelaporan keuangan hutan produksi mengikuti standar akuntansi terbaru yang efektif sejak 2018.
Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-78-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme penatausahaan hasil hutan bukan kayu dari hutan negara untuk menjamin hak negara, legalitas, ketertiban peredaran, serta ketersediaan data. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dinilai kurang optimal dalam memenuhi tujuan-tujuan tersebut.
Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-37-menlhk-setjen-kum-1-7-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pemanfaatan ekosistem gambut untuk perhutanan sosial dengan tetap menjaga fungsi hidrologis, guna mengurangi kemiskinan dan ketimpangan pengelolaan hutan. Pemanfaatan ini dilakukan pada kawasan dengan fungsi lindung dan budidaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Audit Kepatuhan terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemanfaatan Kayu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Hak Guna Usaha, dan Izin Sah Lainnya dalam Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu, dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Hutan Kayu
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-54-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kewajiban audit kepatuhan bagi pemegang berbagai jenis izin hutan (seperti Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hak Guna Usaha) terkait penatausahaan hasil hutan kayu serta pembayaran PNBP. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang dianggap tidak lagi sesuai kebutuhan organisasi untuk memastikan tertib pengelolaan dan pembayaran negara.
Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-67-mnlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi untuk menjamin terpenuhinya hak negara, legalitas, dan ketertiban peredarannya. Ketentuan ini juga bertujuan memastikan ketersediaan data dan informasi terkait pengelolaan hasil hutan tersebut. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang dinilai kurang optimal dalam memenuhi tujuan-tujuan tersebut.
Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-82-menlhk-setjen-set-1-11-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tugas pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait konservasi, kehutanan, keuangan negara, serta peraturan perundang-undangan tentang perencanaan pembangunan nasional dan tata kerja kementerian.
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-77-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur penyempurnaan tata cara pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu di Hutan Produksi dan pemungutannya di Hutan Negara agar lebih efektif, efisien, dan berkeadilan sesuai perkembangan teknologi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pengelolaan hutan dan perkembangan hukum terkait.
Pengukuran Dan/Atau Pengujian Hasil Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-68-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur penetapan jenis, pengukuran volume/berat, penghitungan jumlah, serta pengujian hasil hutan yang berasal dari hutan negara dan hutan hak. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Peraturan ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya (Permen Kehutanan No. P.45/MENHUT-II/2011) agar sesuai dengan perkembangan terkini.
Adipura
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Adipura sebagai instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau untuk mencapai lingkungan yang bersih, teduh, dan berkelanjutan. Setiap daerah diwajibkan menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan sampah serta penetapan ruang terbuka hijau sebagai dasar pelaksanaan.
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-81-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) oleh gubernur atau bupati/wali kota melalui tahapan kajian teknis, penyusunan materi, dan penetapan. Fokus utamanya adalah memastikan rencana kerja tahunan di tingkat daerah terpadu dan berkelanjutan untuk membatasi serta melarang penggunaan merkuri di wilayah masing-masing.
Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-70-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai kompetensi, sertifikasi, dan tata cara pengangkatan tenaga teknis pengelolaan hutan produksi lestari untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan hutan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan terkini.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-12-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah pedoman penyaluran bantuan pemerintah di Kementerian LHK untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang sektoral dan peraturan keuangan terkait pengelolaan anggaran negara.
Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-75-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan peta jalan bagi produsen untuk mengurangi sampah kemasan yang sulit terurai melalui kewajiban pelaporan, audit, dan penerapan prinsip ekonomi sirkular. Fokus utamanya adalah mendorong pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan barang dengan kemasan non-degradabel untuk bertanggung jawab atas pengelolaan sampahnya.
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan dalam Jaringan bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-80-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah definisi air limbah dan memperkenalkan sistem pemantauan otomatis (Sparing) serta alat pemantauan (Alat Sparing) untuk mengukur parameter kualitas dan debit air limbah secara terus-menerus dan dalam jaringan bagi usaha atau kegiatan. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan regulasi dengan kondisi lapangan yang berkembang dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Akses Pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar dan Pembagian Keuntungan Atas Pemanfaatannya
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-2-menlhk-setjen-kum-1-1-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme akses terhadap sumber daya genetik spesies liar serta pembagian keuntungan yang adil dan seimbang dari pemanfaatannya untuk mendukung penerapan Protokol Nagoya. Ketentuan ini didasarkan pada ratifikasi UU No. 11 Tahun 2013 dan berbagai undang-undang terkait keanekaragaman hayati, kehutanan, serta perlindungan lingkungan hidup.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-3-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi kerja nasional untuk jabatan Pengambil Contoh Uji Air yang diselaraskan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagai acuan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi. Ketentuan ini mengatur jenjang kualifikasi nasional untuk profesi tersebut guna memastikan kesetaraan dan pengakuan kompetensi kerja di sektor jasa profesional, ilmiah, dan teknis.
Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar dan persyaratan sertifikasi kompetensi bagi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah serta Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air. Ketentuan ini didasarkan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang berlaku di sektor pengelolaan limbah industri.
Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-6-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar dan sistem sertifikasi kompetensi bagi Penanggung Jawab Operasional dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara berdasarkan standar kerja nasional. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan kualifikasi profesional dalam pengelolaan instalasi pengendalian pencemaran udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dan ketenagakerjaan.
Pedoman Kajian Kerentanan, Risiko, dan Dampak Perubahan Iklim
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk kajian kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim sebagai dasar wajib penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta aksi adaptasi perubahan iklim. Kajian ini menjadi prasyarat dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah untuk memastikan kebijakan pemerintah memiliki data akurat mengenai kapasitas adaptasi dan potensi risiko lingkungan.
Tata Cara Pengelolaan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-4-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tata cara pengelolaan pengaduan atas dugaan pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mencakup mekanisme penerimaan, pemeriksaan, hingga penyelesaian pengaduan. Ketentuan ini disusun untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta penegakan kode etik ASN.
Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-9-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kriteria teknis untuk menentukan status kesiagaan dan darurat kebakaran hutan serta lahan guna meningkatkan koordinasi dan respons cepat dalam penanganannya. Status tersebut didasarkan pada indikator meteorologi, hidrometeorologi, dan kondisi lahan yang diukur secara objektif. Penetapan status ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan pusat dalam mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Prosedur Tetap Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas dan/atau Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan prosedur standar untuk melakukan pengecekan lapangan atas informasi titik panas (hotspot) dan/atau kebakaran hutan dan lahan guna mendukung deteksi dini dan penanggulangan. Prosedur ini didasarkan pada komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris dan regulasi terkait pengendalian kebakaran hutan serta perlindungan lingkungan hidup. Tujuannya adalah memastikan respons cepat dan terstruktur terhadap ancaman kebakaran yang terdeteksi melalui berbagai metode pengamatan.
Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah ke Laut
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-12-menlhk-setjen-kum-1-4-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur persyaratan teknis dan tata cara pembuangan limbah ke laut, termasuk definisi limbah B3, tailing, dan lumpur bor, serta menetapkan batasan lokasi dan parameter kualitas air laut untuk mencegah pencemaran. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan PP tentang Pengendalian Pencemaran Laut serta Pengelolaan Limbah B3.
Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-11-menlhk-setjen-kap-3-4-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk sinkronisasi dan efektivitas pengelolaan. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang telah diubah terakhir dengan Permen LHK Nomor P.2/Menlhk/Setjen/KAP.3/1/2017. Dasar hukum utamanya adalah UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, PP Pengelolaan BMN, dan Permenkeu Nomor 111/PMK.06/2016.
Standar dan Uji Kompetensi Petugas Lapangan Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-13-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi dan mekanisme uji kompetensi bagi Petugas Lapangan Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan yang bertugas menyalurkan dan mengawasi fasilitas dana bergulir untuk rehabilitasi hutan. Tujuannya adalah memastikan penyaluran dana dilakukan secara tepat pelaku, lokasi, kegiatan, serta penyaluran dan pengembaliannya sesuai prinsip yang berlaku.
Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur penetapan dan pengelolaan kawasan hutan tertentu untuk kepentingan umum seperti penelitian, pendidikan, latihan, serta kegiatan religi dan budaya secara komprehensif dan terpadu. Pengaturan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melibatkan berbagai disiplin keilmuan dalam pengelolaan kawasan tersebut guna mendukung kegiatan kehutanan dan pelestarian budaya.
Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-10-menlhk-setjen-plb-0-4-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan Gubernur dan Bupati/Walikota menyusun Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya sebagai turunan dari Jakstranas. Jakstrada harus mencakup arah kebijakan dan strategi yang terpadu serta berkelanjutan untuk pengurangan dan penanganan sampah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Penyusunan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam pengelolaan sampah di seluruh daerah Indonesia.
Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-16-menlhk-setjen-kkl-1-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan ketentuan pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjamin keamanan, keselamatan penerbangan, serta meningkatkan kinerja dan kendali operasi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Penerbangan dan peraturan terkait pengendalian sistem pesawat tanpa awak di ruang udara Indonesia.