Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-21-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020 berlaku

Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak, atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-21-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020

dilihat 4× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu bagi pemegang izin, hak pengelolaan, hutan hak, atau legalitas pemanfaatan hasil hutan kayu. Tujuannya adalah memperbaiki tata kelola kehutanan dan meningkatkan perdagangan kayu legal dengan menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020
Tahun
2020
Tentang
PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN, HAK PENGELOLAAN, HUTAN HAK, ATAU PEMEGANG LEGALITAS PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2625
Jumlah diDownload
593
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1261
Tanggal Pengundangan
02 November 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah