Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-25-menlhk-setjen-kum-1-12-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020 berlaku

Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Melalui Penyesuaian (Inpassing)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-25-menlhk-setjen-kum-1-12-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur syarat, tata cara, dan mekanisme pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui jalur penyesuaian (inpassing) untuk memenuhi kebutuhan instansi pusat dan daerah. Ketentuan ini ditetapkan sebagai turunan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020
Tahun
2020
Tentang
TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PENYESUAIAN (INPASSING)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4457
Jumlah diDownload
499
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1489
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah