Peraturan KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Halaman 12 dari 12 · 347 dokumen
Kriteria Dan/Atau Persyaratan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau di Daerah Tertentu pada Sektor Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-26-menlhk-ii-2015 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan kriteria dan persyaratan fasilitas pajak penghasilan bagi penanaman modal di sektor kehutanan yang berlokasi di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu, dengan dasar hukum UU Pajak Penghasilan dan UU Penanaman Modal. Tujuannya adalah memberikan insentif perpajakan untuk mendorong investasi yang mendukung pembangunan industri kehutanan sesuai arahan pemerintah. Ketentuan ini diterbitkan oleh Menteri LHK berdasarkan wewenang sebagai pembina sektor kehutanan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015.
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-23-menlhk-ii-2015 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/Menhut-Ii/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-1-menhut-ii-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah jenis perizinan dan non-perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan wewengangnya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan jenis perizinan yang sebelumnya telah di-delegasikan sesuai dengan regulasi terkait.
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-22-menlhk-ii-2015 Tahun 2015
Permen LHK No. P.22/MENLHK-II/2015 menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagai kewajiban Instansi Pembina (KLHK) untuk menyusun standar kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan jabatan secara objektif. Peraturan ini mengatur mekanisme penentuan jumlah formasi berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan pegawai yang memenuhi kriteria tersebut. Tujuannya adalah memastikan pengangkatan dan pengelolaan PNS di bidang kehutanan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan tugas pokok instansi.
Alih Manajemen Perkebunan Kelapa Sawit di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara Seluas ± 47.000 (Empat Puluh Tujuh Ribu) Hektar Beserta Seluruh Bangunan yang Ada di Atasnya
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-47-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan langkah alih manajemen pengelolaan perkebunan kelapa sawit seluas ±47.000 hektar di kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara, yang merupakan barang bukti perkara pidana yang dirampas untuk negara. Kebijakan ini bertujuan menyelesaikan implementasi putusan pengadilan terkait aset tersebut dengan memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara untuk mengelola perkebunan selama satu daur hingga kawasan hutan pulih.
Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-40-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mewajibkan Eselon I, Eselon II, dan UPT Kementerian LHK menyusun Rencana Strategis (Renstra) periode 2015-2019 yang selaras dengan Renstra Kementerian, dengan pedoman teknis yang tercantum dalam lampiran. Dokumen ini menjadi acuan utama bagi seluruh unit kerja dalam merumuskan rencana pembangunan jangka menengah mereka.
Pedoman Pemberian Bantuan Peralatan Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif Ramah Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-30-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan pedoman pemberian bantuan peralatan untuk mendukung dan meningkatkan produksi serta nilai tambah usaha ekonomi produktif pada kelompok perhutanan sosial. Bantuan tersebut bertujuan memberdayakan masyarakat dengan prinsip tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana belanja barang.
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-38-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai proses integral yang dilakukan secara terus-meneruh oleh pimpinan dan pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan hukum. Regulasi ini juga mencakup mekanisme pengawasan intern melalui audit, evaluasi, dan pemantauan untuk memastikan seluruh kegiatan organisasi dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
Pedoman Post Audit terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemanfaatan Kayu
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-46-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan post audit untuk memverifikasi ketaatan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemanfaatan Kayu terhadap kewajiban self assessment, penatausahaan, dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan hukum dalam pemanfaatan hasil hutan kayu berdasarkan berbagai undang-undang kehutanan dan peraturan perundang-undangan terkait.
Integrasi Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-45-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mewajibkan integrasi sistem informasi pengelolaan hutan (SI-PUHH, SI-PHAO, e-Monev) untuk menjamin penerimaan negara atas iuran kehutanan dan mendukung penerapan kebijakan self assessment serta iuran kehutanan mulai 1 Januari 2016.
Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-25-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi personil di lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan BUMN Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatkan solidaritas, wibawa, serta citra institusi. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait lingkungan hidup, kehutanan, keuangan negara, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara dan tata kerja kementerian.
Unit Layanan Pengadaan di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-35-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mewajibkan pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa pemerintah, berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. ULP berfungsi sebagai unit pelaksana teknis yang menangani seluruh aspek pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian tersebut.
Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-42-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur ulang penatausahaan hasil hutan kayu dari hutan tanaman di hutan produksi dengan menerapkan prinsip *self-assessment* yang didukung teknologi informasi berbasis web untuk meningkatkan daya saing dan tata kelola. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya guna mengurangi ekonomi biaya tinggi dan memberikan peran lebih besar kepada pelaku usaha dalam pengelolaan.
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-36-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan sistem penentuan Angka Kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan kompetensi penyuluh. Angka kredit digunakan untuk menilai kontribusi penyuluh dalam tugas penyuluhan, yang menjadi parameter penting untuk pengangkatan, promosi, dan pengembangan karier. Ketentuan ini berlaku sebagai implementasi dari peraturan sebelumnya terkait Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.
Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan dan Iuran Izin Usaha Pemamanfaatan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-44-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan, dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan. Ketentuan ini berlaku sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 serta menyesuaikan sistem pengelolaan hutan dari *official assessment* menjadi *self assessment*.
Pedoman Kerja Sama dalam Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-78-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015
Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam Suaka Margasatwa Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-76-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015