Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020 berlaku

Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2020

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2020. Aturan ini didasarkan pada kewenangan Menteri LHK yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan kebijakan penugasan dana tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait keuangan negara dan pengelolaan lingkungan hidup.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020
Tahun
2020
Tentang
PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK PENUGASAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1656
Jumlah diDownload
438
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
143
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah