Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-8-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020 berlaku

Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-8-2020 Tahun 2020

dilihat 4× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan penghasil Limbah B3 untuk melakukan pemanfaatannya sendiri atau menyerahkan kepada pihak ketiga jika tidak mampu. Pemanfaatan tersebut mencakup penggunaan kembali, daur ulang, atau perolehan kembali limbah menjadi produk substitusi bahan baku, sumber energi, atau bahan bakar yang aman.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020
Tahun
2020
Tentang
PEMANFAATAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9680
Jumlah diDownload
832
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
961
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah