Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-8-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020 berlaku
Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-8-2020 Tahun 2020
dilihat 4× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penghasil Limbah B3 untuk melakukan pemanfaatannya sendiri atau menyerahkan kepada pihak ketiga jika tidak mampu. Pemanfaatan tersebut mencakup penggunaan kembali, daur ulang, atau perolehan kembali limbah menjadi produk substitusi bahan baku, sumber energi, atau bahan bakar yang aman.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEMANFAATAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Agustus 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9680
- Jumlah diDownload
- 832
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 961
- Tanggal Pengundangan
- 28 Agustus 2020