Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019 berlaku

Baku Mutu Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan baku mutu emisi untuk usaha dan kegiatan industri pupuk serta industri amonium nitrat guna mengendalikan pencemaran udara. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Definisi industri mencakup berbagai jenis pupuk seperti ZA, Urea, UAN, dan NPK yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
Tahun
2019
Tentang
Baku Mutu Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7190
Jumlah diDownload
1355
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
434
Tanggal Pengundangan
16 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah