Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019 berlaku
Baku Mutu Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan baku mutu emisi untuk usaha dan kegiatan industri pupuk serta industri amonium nitrat guna mengendalikan pencemaran udara. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Definisi industri mencakup berbagai jenis pupuk seperti ZA, Urea, UAN, dan NPK yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- Baku Mutu Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7190
- Jumlah diDownload
- 1355
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 434
- Tanggal Pengundangan
- 16 April 2019