Peraturan KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Halaman 5 dari 12 · 347 dokumen
Hutan Adat dan Hutan Hak
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-21-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pengakuan resmi keberadaan Hutan Adat bagi Masyarakat Hukum Adat serta menetapkan aturan khusus mengenai Hutan Hak. Dasar hukumnya bersumber pada UU Kehutanan, UU Agraria, dan peraturan perundang-undangan terkait tata ruang serta pemerintahan daerah.
Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mencabut Permenhut No. P.64/MENHUT-II/2013 untuk mempercepat penanaman modal dan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan akan penyelarasan regulasi dengan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik.
Lembaga Konservasi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur ketentuan umum, syarat, tata cara, dan sanksi terkait penyelenggaraan Lembaga Konservasi sebagai sarana pengawetan, pemeliharaan, dan pengembangan sumber daya hayati. Peraturan ini menggantikan Permenhut No. P.31/MENHUT-II/2012 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-35-menlhk-setjen-kum-1-6-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kewenangan Menteri LHK sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengangkat PNS ke Jabatan Fungsional melalui mekanisme Penyesuaian/Inpassing, dengan dasar bahwa pelaksanaan penyesuaian sebelumnya telah berakhir pada Desember 2018 dan perlu dibuka kembali sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jalan Strategis di Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pengaturan Jalan Strategis di Kawasan Hutan untuk mendukung pembangunan nasional sekaligus mengendalikan dampak negatifnya terhadap ekosistem, keutuhan hutan, satwa liar, dan fungsi hidrologis. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kehutanan, jalan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah dalam Rangka Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-24-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian bantuan biaya layanan pengolahan sampah oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik ramah lingkungan. Bantuan tersebut didasarkan pada kebutuhan dukungan anggaran negara dan kewenangan Menteri LHK untuk mengusulkan dana kepada Menteri Keuangan guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur tersebut. Dasar hukumnya merujuk pada UU Pengelolaan Sampah, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah.
Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan standar baku mutu emisi untuk berbagai jenis pembangkit listrik tenaga termal, termasuk PLTU, PLTG, PLTGU, dan PLTD, guna mengendalikan pencemaran udara. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Pengendalian Pencemaran Udara.
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-19-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah tata cara pemberian, perluasan areal kerja, dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (Hutan Alam, Restorasi Ekosistem, atau Hutan Tanaman Industri) pada Hutan Produksi untuk mempercepat penanaman modal dan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pendelegasian Sebagian Wewenang Pengguna Barang di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang dari Awal Direncanakan untuk Diserahkan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-34-menlhk-setjen-kap-3-6-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pendelegasian sebagian wewenang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Sekretaris Jenderal untuk melaksanakan hibah Barang Milik Negara yang dari awal direncanakan diserahkan. Dasar aturan ini bersumber pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang pendelegasian kewenangan dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan hibah di lingkungan kementerian tersebut.
Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-7-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup sehingga wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan perundang-undangan terkait perizinan dan pengelolaan lingkungan. Tujuannya adalah memastikan pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha yang mempertimbangkan dampak lingkungan secara menyeluruh sebelum izin diterbitkan.
Mekanisme Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-43-menlhk-setjen-set-1-8-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan mekanisme penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjamin kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan. Mekanisme ini disusun berdasarkan berbagai undang-undang terkait kehutanan, keuangan negara, serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur sistem perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-41-menlhk-setjen-kum-1-7-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan penyempurnaan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 sebagai dasar penataan ruang dan pengelolaan hutan di Indonesia. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan paradigma, tantangan strategis, serta berbagai undang-undang terkait kehutanan dan lingkungan hidup yang berlaku.
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-8-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah tata cara pelepasan dan perubahan batas Kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif menjadi sumber tanah untuk Reforma Agraria guna mempercepat prosesnya. Penyesuaian ini dilakukan agar prosedur pelepasan kawasan hutan dapat lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan percepatan reforma agraria.
Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/Menlhk/Setjen/Phpl.3/2/2016 tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-49-menlhk-setjen-kum-1-8-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri LHK Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 yang membatalkan pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penggantian Nilai Tegakan. Pencabutan ini dilakukan karena Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2015 menyatakan bahwa aturan terkait Penggantian Nilai Tegakan sebelumnya tidak sah dan tidak berlaku umum.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-Ii/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-51-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah susunan Tim Pelaksanaan Verifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan untuk mempercepat proses verifikasi. Perubahan ini dilakukan guna memperbarui tata cara penentuan luas areal terganggu, areal reklamasi, dan areal revegetasi sebagai dasar perhitungan PNBP.
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-50-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tata waktu pelaksanaan penelitian oleh Tim Terpadu untuk memberikan kepastian dalam proses permohonan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Ketentuan ini merupakan penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya guna mempercepat dan memperjelas tahapan penelitian terkait perubahan fungsi kawasan hutan.
Pengelolaan Arsip Vital di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-55-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan standar pengelolaan arsip vital di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjamin keandalan, keamanan, dan keselamatan data demi mendukung fungsi pemerintahan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kearsipan, lingkungan hidup, dan keterbukaan informasi publik, serta mengacu pada pedoman perlindungan arsip vital dari Arsip Nasional. Tujuannya adalah memastikan bahwa arsip vital dikelola dengan sistem yang terukur dan aman sesuai kebutuhan institusi.
Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) sebagai aksi kolektif dan berkelanjutan guna menerapkan perilaku ramah lingkungan. Tujuannya adalah meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta kepedulian warga sekolah terhadap isu lingkungan demi keberlanjutan pembangunan bagi generasi sekarang dan mendatang.
Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas maksimal energi suara (kebisingan) yang diperbolehkan untuk kendaraan bermotor kategori M, N, dan L, baik yang merupakan tipe baru maupun yang sedang diproduksi. Ketentuan ini bertujuan untuk mengendalikan pencemaran suara akibat kendaraan bermotor dengan menggantikan standar lama yang sudah tidak sesuai perkembangan teknologi.
Tata Cara Penetapan Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-69-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara penetapan peta indikatif arahan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, dengan tujuan mengarahkan kawasan tersebut untuk kegiatan seperti IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, Hutan Desa, atau Hutan Kemasyarakatan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama agar sesuai dengan kebutuhan hukum terkini dan fungsi pokok hutan produksi dalam memproduksi hasil hutan.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Teknisi Refrigerasi dan Teknisi Tata Udara
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-73-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan jenjang kualifikasi nasional, mekanisme uji kompetensi, dan sistem sertifikasi profesi bagi Teknisi Refrigerasi dan Teknisi Tata Udara sesuai dengan standar KKNI. Ketentuan ini berlaku sebagai dasar pengakuan kompetensi kerja untuk kedua profesi tersebut dalam sektor konstruksi.
Penghargaan Adiwiyata
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-53-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kriteria dan mekanisme pemberian penghargaan Adiwiyata kepada sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan. Penghargaan ini dapat diberikan oleh pemerintah pusat, daerah provinsi, maupun kabupaten/kota sebagai bentuk apresiasi atas upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup di sekolah. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama karena dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini.
Tata Cara Pemanfaatan Kayu Dan/Atau Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Kegiatan Usaha Perkebunan yang Memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-64-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara pemanfaatan kayu dan pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi kegiatan usaha perkebunan yang telah memperoleh keputusan pelepasan kawasan hutan. Ketentuan ini berlaku khusus untuk area perkebunan yang peruntukannya berubah dari kawasan hutan menjadi perkebunan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menertibkan pemanfaatan kayu dan mengamankan hak negara atas sumber daya hutan di area yang telah dilepas statusnya.
Pengelolaan Perpustakaan Khusus Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-79-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pengelolaan Perpustakaan Khusus di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendukung pendidikan, penelitian, pelestarian, serta pelayanan informasi publik. Pengaturan ini mencakup definisi koleksi, peran pustakawan, serta mekanisme pengelolaan karya tulis, cetak, dan rekam secara profesional guna memenuhi kebutuhan pemustaka.
Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Dan/Atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan program kedaruratan untuk menanggulangi keadaan darurat akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau Limbah B3. Program ini berfungsi sebagai dokumen perencanaan sistem tanggap darurat yang mencakup infrastruktur dan fungsi penanggulangan untuk meminimalisir dampak bahaya bagi manusia dan lingkungan.
Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-66-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menggantikan Permen LHK No. P.43 Tahun 2015 untuk menata ulang mekanisme penatausahaan hasil hutan kayu dari hutan alam guna menjamin hak negara, legalitas, ketertiban peredaran, serta ketersediaan data. Tujuannya adalah memperbaiki kelemahan regulasi sebelumnya dalam pemenuhan hak-hak negara dan pengawasan peredaran kayu hasil hutan alam.
Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-63-menlhk-setjen-set-1-10-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tata cara penyusunan Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2020-2024 sebagai penjabaran RPJMN, sekaligus mencabut pedoman penyusunan Renstra periode sebelumnya.
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-57-menlhk-setjen-keu-1-10-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak di sektor lingkungan hidup dan kehutanan guna mendukung pencegahan korupsi. Konfirmasi ini menjadi syarat wajib bagi pemohon izin atau perizinan terkait pengelolaan sumber daya alam sebelum proses perizinan dapat dilanjutkan.
Tata Cara Penyelesaian Areal Permukiman dalam Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-65-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian penguasaan tanah untuk areal permukiman masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan. Dasar hukumnya bersumber pada kewenangan Menteri LHK dalam penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan serta ketentuan tentang pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan permukiman. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang bermukim di area tersebut.
Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme dan tata cara penanaman sebagai upaya rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) serta pengganti pelepasan kawasan hutan akibat tukar menukar. Ketentuan ini menggantikan pedoman lama yang sudah tidak sesuai dengan dinamika lapangan dan menjadi dasar hukum bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dalam melaksanakan kewajiban rehabilitasi.