Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-6-menlhk-setjen-kum-1-2-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019 dicabut
Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2019 Kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Gubernur Papua
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-6-menlhk-setjen-kum-1-2-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menugaskan Gubernur di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua untuk mempercepat pemulihan ekosistem gambut seluas 2 juta hektar akibat kebakaran hutan dan lahan. Penugasan ini mencakup pelaksanaan kegiatan restorasi secara sistematis dan terpadu di wilayah masing-masing sebagai bagian dari percepatan pemulihan kawasan gambut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENUGASAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN UNTUK KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2019 KEPADA GUBERNUR RIAU, GUBERNUR JAMBI, GUBERNUR SUMATERA SELATAN, GUBERNUR KALIMANTAN BARAT, GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, DAN GUBERNUR PAPUA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Februari 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2020 Tahun 2020 Tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020
- Jumlah dilihat
- 1757
- Jumlah diDownload
- 441
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 209
- Tanggal Pengundangan
- 26 Februari 2019