kementerian lingkungan hidup dan kehutanan
Kementerian · 347 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- dicabutPermen Nomor 5 Tahun 2024 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2024
Permen LHK No. 5 Tahun 2024 mengubah struktur Biro Umum Kementerian LHK untuk mengoptimalkan fungsi pengadaan barang/jasa, dengan tugasnya mencakup koordinasi kearsipan, pengelolaan barang milik negara, serta tata usaha dan keprotokolan. Biro ini terdiri atas lima bagian, termasuk Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, yang memiliki fungsi menyeluruh mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pemusnahan aset negara.
- berlakuPermen Nomor 6 Tahun 2024 2024
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2024
Permen LHK No. 6 Tahun 2024 mengatur tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai KLHK yang didasarkan pada kelas jabatan dan capaian kinerja harian. Ketentuan ini mencakup definisi kehadiran, cuti, serta mekanisme pembayaran yang mempertimbangkan rekapitulasi kehadiran dan laporan kinerja pegawai.
- berlakuPermen Nomor 7 Tahun 2024 2024
Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon dan Hidrofluorokarbon
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan rekomendasi persetujuan impor untuk bahan perusak lapisan ozon dan hidrofluorokarbon guna mengendalikan konsumsi bahan tersebut. Tujuannya adalah memenuhi kewajiban Indonesia sebagai negara pihak Protokol Montreal (termasuk Amendemen Kigali) dan memberikan kepastian hukum bagi importir.
- berlakuPermen Nomor 3 Tahun 2024 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi Kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2024
Permen LHK No. 3 Tahun 2024 mencabut Permen LHK No. P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 yang sebelumnya melimpahkan kewenangan Menteri sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Langkah ini diambil untuk menata ulang tata kelola anggaran agar lebih tertib, efisien, transparan, dan sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi terkini.
- berlakuPermen Nomor 2 Tahun 2024 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/Menhut-Ii/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2024
Menteri LHK mencabut Permenhut No. P.27/MENHUT-II/2009 karena pedoman pelaporan keuangan Departemen Kehutanan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan tata kelola sistem akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan baru ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan.
- berlakuPermen Nomor 9 Tahun 2024 2024
Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kerangka pengelolaan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3, dengan menekankan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Ketentuan ini mengatur definisi operasional seperti fasilitas pengelolaan, tempat penampungan sementara, serta prinsip pengurangan dan penanganan sampah secara sistematis.
- berlakuPermen Nomor 8 Tahun 2024 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2024
Permen LHK No. 8 Tahun 2024 merevisi kelas jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengakomodir jabatan fungsional Manggala Agni yang sebelumnya belum tercantum dalam aturan sebelumnya. Perubahan ini dilakukan sebagai hasil evaluasi jabatan guna menyesuaikan struktur kelas jabatan dengan kebutuhan instansi dan persetujuan dari Menteri PANRB.
- berlakuPermen Nomor 11 Tahun 2024 2024
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan standar kualifikasi nasional bagi tenaga ahli di bidang pengelolaan Limbah B3, mencakup seluruh tahapan mulai dari pengurangan, penyimpanan, hingga penimbunan. Tujuannya adalah memastikan kompetensi profesional dalam menangani limbah yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lain.
- berlakuPermen Nomor 10 Tahun 2024 2024
Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur penugasan pelaksanaan kegiatan restorasi ekosistem gambut tahun anggaran 2024 kepada tujuh Gubernur melalui tugas pembantuan untuk mempercepat pemulihan ekosistem sesuai target. Penugasan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove guna meningkatkan efektivitas pencapaian target pemulihan.
- berlakuPermen Nomor 12 Tahun 2024 2024
Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mekanisme penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC) sebagai komitmen Indonesia dalam penanganan perubahan iklim global sesuai Persetujuan Paris. Aturan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti Nilai Ekonomi Karbon, Gas Rumah Kaca, serta kerangka data dan sektor yang menjadi acuan pencapaian target NDC.
- berlakuPermen Nomor 13 Tahun 2024 2024
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan ini menggantikan Permen LHK No. 69 Tahun 2017 untuk menyempurnakan tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) guna memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program. Ketentuan ini mengatur definisi KLHS serta peran penyusun dan validator dalam proses analisis sistematis dan partisipatif untuk wilayah atau kebijakan pemerintah.
- berlakuPermen Nomor 15 Tahun 2024 2024
Penghargaan Wana Lestari
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian penghargaan Wana Lestari kepada perorangan, kelompok, ASN, atau badan usaha atas prestasi dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan. Penghargaan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan meningkatkan partisipasi aktif berbagai pihak dalam menjaga keseimbangan alam serta kelangsungan hidup generasi masa depan. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi hukum dan kebijakan terkini.
- berlakuPermen Nomor 14 Tahun 2024 2024
Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi administratif bagi pelaku usaha atau kegiatan yang melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Fokus utamanya adalah memastikan kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan hidup melalui sistem pelaporan (Simpel) dan tindakan tegas terhadap pencemaran atau kerusakan lingkungan.
- berlakuPermen Nomor 16 Tahun 2024 2024
Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2024
Permen LHK No. 16 Tahun 2024 menetapkan "Resor" sebagai unit pengelolaan terkecil di unit pelaksana teknis untuk mendukung pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Peraturan ini dibuat guna menata struktur wilayah kerja dari tingkat seksi menjadi unit yang lebih kecil agar pengelolaan lebih efektif dan efisien.
- berlakuPermen Nomor 17 Tahun 2024 2024
Penyelamatan Jenis Satwa
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur upaya penyelamatan satwa yang terancam kepunahan baik di habitat aslinya maupun di luar habitat akibat bencana atau aktivitas manusia. Fokus utamanya mencakup proses evakuasi, rehabilitasi kesehatan dan perilaku, serta pelepasliaran kembali ke habitat alami. Ketentuan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti habitat, spesies, dan penilaian perilaku satwa sebagai dasar pelaksanaan pengawetan.
- berlakuPermen Nomor 2 Tahun 2023 2023
Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2023
Permen LHK No. 2 Tahun 2023 menetapkan penugasan pelaksanaan kegiatan restorasi ekosistem gambut tahun anggaran 2023 kepada 7 (tujuh) Gubernur melalui mekanisme tugas pembantuan untuk mempercepat pemulihan fungsi ekosistem sesuai target tahun tersebut. Peraturan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove serta bertujuan meningkatkan efektivitas pencapaian target pemulihan melalui penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
- berlakuPermen Nomor 4 Tahun 2023 2023
Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023
Permen LHK No. 4 Tahun 2023 mengatur hubungan hukum dan keberlanjutan kegiatan Perhutanan Sosial (seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, dan Kemitraan Kehutanan) yang telah terbit atau berproses terbit sebelum diundangkannya PP No. 23 Tahun 2021 di kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten. Peraturan ini memastikan perlindungan terhadap izin pemanfaatan hutan dan kemitraan yang ada meskipun areal tersebut ditetapkan sebagai kawasan dengan pengelolaan khusus.
- berlakuPermen Nomor 1 Tahun 2023 2023
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjamin pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPIP mencakup proses integral yang dilakukan pimpinan dan seluruh pegawai guna mencapai tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan pada peraturan perundang-undangan.
- dicabutPermen Nomor 3 Tahun 2023 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2023
Permen LHK No. 3 Tahun 2023 mengubah struktur organisasi Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) menjadi dua tipe, yaitu Tipe A yang memiliki tiga seksi wilayah dan Tipe B yang memiliki dua seksi wilayah. Perubahan ini bertujuan menata organisasi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
- berlakuPermen Nomor 5 Tahun 2023 2023
Manajemen Risiko
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan risiko guna menjamin pencapaian tujuan organisasi di lingkungan Kementerian LHK. Definisi kunci seperti risiko, dampak, level risiko, dan toleransi risiko diatur secara rinci sebagai dasar pelaksanaan pengendalian intern. Tujuannya adalah memberikan keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pemerintahan berjalan sesuai rencana dan peraturan perundang-undangan.
- dicabutPermen Nomor 6 Tahun 2023 2023
Pengawasan Intern
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2023
Permen LHK No. 6 Tahun 2023 menetapkan aturan pengawasan intern di lingkungan Kementerian LHK untuk menjamin pelaksanaan tugas, fungsi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sesuai rencana dan peraturan. Peraturan ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya dengan mendefinisikan pengawasan intern sebagai serangkaian kegiatan audit, review, evaluasi, dan pemantauan yang dilakukan secara efektif dan efisien. Tujuannya adalah memberikan keyakinan memadai kepada pimpinan bahwa kegiatan organisasi berjalan sesuai tolok ukur yang ditetapkan guna mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
- berlakuPermen Nomor 7 Tahun 2023 2023
Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mekanisme jual beli unit karbon berbasis pasar di sektor kehutanan untuk mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Tata cara ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 guna memastikan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon berjalan sesuai ketentuan nasional.
- berlakuPermen Nomor 8 Tahun 2023 2023
Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor (Kategori M, N, O, dan L) untuk mematuhi standar emisi udara yang ditetapkan dalam Lampiran I guna mengendalikan pencemaran udara. Ketentuan ini merupakan instrumen hukum untuk menekan dampak negatif operasional kendaraan terhadap kualitas udara ambien. Pelanggaran terhadap baku mutu ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- berlakuPermen Nomor 9 Tahun 2023 2023
Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mekanisme perizinan berusaha dan persetujuan pemerintah untuk kegiatan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) guna menyederhanakan proses dan mencegah pencemaran lingkungan. Fokus utamanya adalah menetapkan aturan bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan seperti pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.
- dicabutPermen Nomor 10 Tahun 2023 2023
Pedoman Tata Naskah Dinas
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman umum tata naskah dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjamin kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas komunikasi kedinasan, terutama yang menggunakan media elektronik. Peraturan ini menggantikan Permen LHK No. 63 Tahun 2015 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi serta kemajuan teknologi informasi.
- berlakuPermen Nomor 12 Tahun 2023 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2023
Permen LHK No. 12 Tahun 2023 memperluas kewajiban pelaporan harta kekayaan di lingkungan Kementerian LHK kepada pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana yang memegang jabatan strategis rawan korupsi. Pelaporan ini harus disampaikan secara berkala kepada Komisi Pemberantasan Korupsi oleh seluruh pejabat wajib lapor yang mencakup pimpinan tinggi, kepala unit, serta pejabat fungsional auditor.
- berlakuPermen Nomor 11 Tahun 2023 2023
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain akibat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Tujuannya adalah memulihkan kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian.
- berlakuPermen Nomor 13 Tahun 2023 2023
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan standar penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk profesi pengambilan contoh uji dan pengukuran kualitas lingkungan guna menjamin kompetensi kerja yang terstandarisasi. Ketentuan ini mengatur definisi kompetensi, mekanisme uji kompetensi, serta penerbitan sertifikat bagi tenaga ahli di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- berlakuPermen Nomor 15 Tahun 2023 2023
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur perizinan berusaha berbasis risiko untuk pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, yang mewajibkan pelaku usaha memenuhi legalitas berupa NIB, Sertifikat Standar, dan izin/izin lingkungan sesuai kategori risikonya. Dasar hukumnya bersumber pada UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta PP tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- berlakuPermen Nomor 1 Tahun 2022 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/Menlhk/Setjen/Set.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2020-2024 agar selaras dengan Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja kementerian menjadi efektif, efisien, tertib, rasional, pasti, dan dapat dipertanggungjawabkan.