Peraturan KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Halaman 7 dari 12 · 347 dokumen
Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara pelepasan kawasan hutan dan perubahan batas kawasan hutan yang bertujuan untuk menyediakan sumber tanah bagi objek Reforma Agraria guna mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Pelepasan ini dilaksanakan sebagai bagian dari agenda nasional untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui identifikasi dan pengelolaan kawasan hutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait kehutanan dan tata ruang.
Pedoman Penyelenggaraan Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-19-menlhk-setjen-kum-1-6-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan dan pelaporan statistik lingkungan hidup dan kehutanan untuk mendukung perencanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan di sektor tersebut. Pedoman ini disusun sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya guna menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta dasar hukum yang berlaku.
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menyinkronkan dan menggabungkan aturan sebelumnya terkait pelayanan informasi publik di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi satu payung hukum yang utuh. Tujuannya adalah meningkatkan tata kelola pelayanan informasi publik di lingkungan kementerian tersebut.
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Fokus utamanya adalah menyederhanakan dan menstandarisasi proses perizinan terkait konservasi sumber daya alam, kehutanan, penanaman modal, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui sistem digital.
Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-25-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk menentukan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib melaksanakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta kewajiban membuat Surat Pernyataan Kesanggupan. UKL-UPL diterapkan pada usaha yang tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, berbeda dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang untuk usaha berisiko tinggi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-21-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah baku mutu air limbah industri penyamakan kulit yang sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Perubahan tersebut menetapkan parameter baru seperti pH (6–9) dan BOD dengan kadar maksimum tertentu sebagai standar baku mutu.
Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-20-menlhk-setjen-kum-1-6-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme dinamis penetapan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau tidak dilindungi berdasarkan pertimbangan ilmiah Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) atau usulan instansi pemerintah dan LSM. Menteri dapat langsung menetapkan perlindungan jika usulan berasal dari LIPI, dengan dasar hukum utama UU Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU Kehutanan.
Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-24-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengecualikan kewajiban penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bagi usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di daerah kabupaten/kota yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang. Kewajiban Amdal dapat dihapus jika lokasi proyek sudah tercover oleh rencana tata ruang yang sah dan terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.
Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018
Permen LHK No. P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 mengatur pedoman penyusunan, penilaian, dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL) sebagai prasyarat dalam pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Peraturan ini menetapkan standar teknis untuk memastikan dokumen lingkungan hidup yang diajukan memenuhi syarat keabsahan dan kelengkapan sebelum diterbitkan izin usaha.
Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kriteria dan tata cara perubahan izin lingkungan (Amdal atau UKL-UPL) bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah mendapatkan izin, serta mendefinisikan istilah-istilah kunci terkait dampak lingkungan. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup tetap terpenuhi meskipun terjadi perubahan pada skala atau jenis usaha yang telah diizinkan. Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Tata Hubungan Kerja Pelaksanaan Penegakan Hukum Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Daerah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tata hubungan kerja antara Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan unit terkait di daerah untuk memastikan penegakan hukum lingkungan yang efektif dan dekat dengan sumber masalah. Fokus utamanya adalah memperjelas tugas, fungsi, kewenangan, serta tanggung jawab dalam koordinasi penegakan hukum di wilayah yang tidak menjadi tempat kedudukan Balai tersebut.
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-85-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi, serta sistem keamanan dan akses untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya adalah menyeimbangkan kemudahan akses informasi bagi publik dengan perlindungan keamanan data sesuai landasan hukum kearsipan dan keterbukaan informasi.
Penugasan Khusus dan Penarikannya Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-90-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme penugasan khusus bagi PNS Kementerian LHK untuk melaksanakan tugas di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu, serta ketentuan terkait penarikannya. Penugasan ini bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi tanpa mengubah status kepegawaian pegawai.
Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian, perluasan areal kerja, dan perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) untuk Hutan Alam, Restorasi Ekosistem, dan Hutan Tanaman Industri di Hutan Produksi. Ketentuan ini juga mencakup mekanisme pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik sesuai regulasi terbaru.
Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-27-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), khususnya mengatur bahwa perizinan untuk sektor pertambangan dilakukan langsung kepada Menteri LHK dan tidak melalui sistem OSS, serta melakukan penyesuaian prosedur untuk mempercepat penanaman modal.
Pedoman Kelompok Tani Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menyempurnakan pedoman pembinaan Kelompok Tani Hutan dengan memindahkan kewenangan kelembagaan dari pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi pemerintah daerah provinsi. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan kewenangan penyuluhan kehutanan dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-87-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan menyesuaikan mekanisme, periode, batas waktu, dan media penyampaian sesuai regulasi terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan oleh pejabat dan pegawai negeri di kementerian tersebut.
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-86-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan memperhitungkan capaian kinerja setiap bulan, serta menyesuaikan ketentuan sebelumnya dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2018.
Kebun Bibit Rakyat
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang pembuatan dan pengelolaan Kebun Bibit Rakyat sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk mempercepat rehabilitasi hutan dan lahan serta perhutanan sosial. Kegiatan ini menyediakan bibit tanaman bagi pemegang hak atau izin guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keseimbangan lingkungan.
Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-93-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk memasang serta mengoperasikan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (Sparing) guna memantau, mencatat, dan melaporkan parameter kualitas air limbah secara otomatis. Ketentuan ini bertujuan memastikan data pemantauan yang diberikan benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu sesuai baku mutu lingkungan hidup.
Ata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-100-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Dasar hukumnya bersumber pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta peraturan pelaksanaannya, dengan tujuan meningkatkan sinkronisasi dan kualitas peraturan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Tukar Menukar Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-97-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara tukar menukar kawasan hutan untuk melaksanakan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Dasar hukumnya meliputi UU Kehutanan, UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta PP tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-96-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tata cara pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk mempercepat penanaman modal dan berusaha, sekaligus menggantikan aturan sebelumnya agar selaras dengan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik. Pelepasan ini didasarkan pada UU Kehutanan dan peraturan terkait tata ruang serta perlindungan lingkungan hidup yang berlaku.
Tata Cara Penyusunan, Penilaian, dan Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-98-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan, penilaian, dan pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang untuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Produksi, serta mekanisme perubahannya jika kondisi wilayah tidak lagi sesuai. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya karena dianggap sudah tidak memadai menampung perkembangan kebutuhan pengelolaan hutan.
Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-95-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme perizinan pengelolaan limbah B3 yang terintegrasi dengan izin lingkungan melalui sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). Tujuannya adalah mempercepat penanaman modal dengan menyederhanakan proses pemenuhan persyaratan teknis dan komitmen bagi usaha atau kegiatan.
Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup pada lahan yang terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemantauan. Tujuannya adalah mengembalikan kondisi lahan agar aman bagi kesehatan manusia, makhluk hidup, dan kelestarian lingkungan setelah terpapar zat pencemar.
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-104-menlhk-setjen-kum-1-12-2018 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 53/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-99-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah pedoman Program Adipura agar penilaian kinerja pemerintah daerah lebih relevan dengan kebutuhan mewujudkan wilayah yang bersih, teduh, dan berkelanjutan. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi bahwa aturan sebelumnya (Permen LHK No. P.53/2016) sudah tidak sesuai lagi dengan standar penilaian terkini.
Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-102-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara perizinan pembuangan air limbah yang wajib dilakukan melalui sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) untuk menjamin pelayanan yang efektif, efisien, dan transparan. Ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang norma dan kriteria pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik di lingkungan Kementerian LHK.
Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-105-menlhk-setjen-kum-1-12-2018 Tahun 2018