Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019 berlaku

Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2019 Tahun 2019

dilihat 4×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengusahaan pariwisata alam di kawasan Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dengan menerapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Tujuannya adalah untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal serta kegiatan berusaha di sektor tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019
Tahun
2019
Tentang
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
12750
Jumlah diDownload
1117
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
335
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2010 Tahun 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah