Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019 berlaku
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2019 Tahun 2019
dilihat 4×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengusahaan pariwisata alam di kawasan Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dengan menerapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Tujuannya adalah untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal serta kegiatan berusaha di sektor tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12750
- Jumlah diDownload
- 1117
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 335
- Tanggal Pengundangan
- 26 Maret 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2010 Tahun 2010