Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-3-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-Ii/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-3-2019 Tahun 2019

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri untuk merencanakan ulang pengelolaan areal gambut guna menjaga fungsi ekologis seperti kelestarian keanekaragaman hayati, siklus air, dan penyimpanan karbon. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dalam mendukung kelestarian lingkungan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.30/MENHUT-II/2014 TENTANG INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6066
Jumlah diDownload
510
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
360
Tanggal Pengundangan
02 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah