Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-3-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-Ii/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-3-2019 Tahun 2019
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri untuk merencanakan ulang pengelolaan areal gambut guna menjaga fungsi ekologis seperti kelestarian keanekaragaman hayati, siklus air, dan penyimpanan karbon. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dalam mendukung kelestarian lingkungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.30/MENHUT-II/2014 TENTANG INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6066
- Jumlah diDownload
- 510
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 360
- Tanggal Pengundangan
- 02 April 2019