Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-14-menlhk-setjen-kum-1-7-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020 berlaku

Indeks Standar Pencemar Udara

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-14-menlhk-setjen-kum-1-7-2020 Tahun 2020

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan ISPU sebagai indikator kondisi mutu udara ambien berdasarkan parameter pencemar seperti PM10, PM2.5, CO, NO2, SO2, O3, dan HC yang dihitung melalui pemantauan terus-menerus dan konversi data. Penentuan ISPU menjadi tanggung jawab Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dengan tahapan perhitungan, pelaporan, serta publikasi hasil. Pemantauan harus dilakukan menggunakan peralatan SPKUA yang beroperasi 24 jam di lokasi-lokasi spesifik seperti pusat kota, latar kota, industri, hingga pedesaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020
Tahun
2020
Tentang
INDEKS STANDAR PENCEMAR UDARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5820
Jumlah diDownload
1769
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
774
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah