Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-14-menlhk-setjen-kum-1-7-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020 berlaku
Indeks Standar Pencemar Udara
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-14-menlhk-setjen-kum-1-7-2020 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan ISPU sebagai indikator kondisi mutu udara ambien berdasarkan parameter pencemar seperti PM10, PM2.5, CO, NO2, SO2, O3, dan HC yang dihitung melalui pemantauan terus-menerus dan konversi data. Penentuan ISPU menjadi tanggung jawab Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dengan tahapan perhitungan, pelaporan, serta publikasi hasil. Pemantauan harus dilakukan menggunakan peralatan SPKUA yang beroperasi 24 jam di lokasi-lokasi spesifik seperti pusat kota, latar kota, industri, hingga pedesaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- INDEKS STANDAR PENCEMAR UDARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5820
- Jumlah diDownload
- 1769
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 774
- Tanggal Pengundangan
- 15 Juli 2020