Peraturan KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Halaman 2 dari 12 · 347 dokumen
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan panduan teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan khusus untuk bidang lingkungan hidup dan kehutanan pada tahun anggaran 2022 guna mendukung pencapaian prioritas nasional. Petunjuk ini mengatur mekanisme penyaluran dana dari APBN kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan fisik yang menjadi urusan daerah dengan lokasi dan menu yang telah ditentukan.
Kerja Sama dalam Negeri
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini menggantikan pedoman lama untuk mengatur kerja sama tertulis antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mitra guna meningkatkan pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien. Kerja sama tersebut mencakup berbagai bentuk perjanjian, baik lintas bidang kegiatan yang berdampak jangka panjang maupun satu bidang kegiatan yang mendukung kinerja unit kerja tertentu.
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan tugas, tanggung jawab, wewenang, serta pengembangan karier dan profesionalisme bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan. Dokumen ini menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum terkini dan disusun sebagai dasar bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mengelola jabatan fungsional tersebut.
Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini mewajibkan pembangunan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) sebagai jejaring terintegrasi yang menghubungkan data dari pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendukung koordinasi pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga serta sampah sejenis secara sistematis dan berkelanjutan.
Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan penugasan pelaksanaan kegiatan restorasi ekosistem gambut tahun anggaran 2022 sebagai tugas pembantuan kepada tujuh gubernur untuk mempercepat pemulihan fungsi ekosistem gambut sesuai target tahun tersebut. Penugasan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove serta bertujuan meningkatkan efektivitas pencapaian target pemulihan.
Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur perintisan pengembangan generasi lingkungan sebagai upaya penumbuhan kesadaran keberlanjutan sejak dini melalui pendekatan manajemen akar rumput. Fokus utamanya adalah meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat untuk peduli serta berbudaya lingkungan dalam kegiatan sehari-hari.
Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2022
Permen LHK No. 11 Tahun 2022 menetapkan standar kompetensi kerja bagi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) yang wajib dimiliki pemegang perizinan hutan produksi dan lindung. Standar ini mencakup lima bidang profesi utama, yaitu perencanaan, pemanfaatan hasil, penggunaan kawasan, pembinaan, dan pengolahan hasil hutan.
Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RURHL-DAS) sebagai rencana indikatif 10 tahun serta Rencana Tahunan (RTnRHL) yang bersifat operasional disusun tahun sebelum kegiatan. Fokus utamanya adalah memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan di dalam maupun di luar kawasan hutan guna menjaga daya dukung ekosistem secara berkelanjutan.
Peredaran Hasil Hutan Kayu yang Tercantum dalam Apendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur ketentuan peredaran hasil hutan kayu yang masuk dalam Apendiks CITES dengan fokus pada aspek ketelusuran, legalitas, dan pemanfaatan berkelanjutan. Ketentuan ini menetapkan standar dokumen legalitas pengangkutan serta mekanisme penatausahaan untuk memastikan perdagangan internasional spesimen tersebut tidak merusak populasi satwa liar.
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2022
Permen LHK No. 22 Tahun 2022 mengubah struktur organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B dengan menetapkan adanya dua seksi konservasi wilayah dan memperjelas tugasnya mencakup inventarisasi, penataan kawasan, perlindungan, serta pengendalian kebakaran hutan dan penyakit satwa liar. Perubahan ini juga menetapkan bahwa struktur organisasi tersebut tercantum dalam lampiran peraturan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata laksana penerapan Nilai Ekonomi Karbon sebagai insentif berbasis kinerja untuk mendukung target pengurangan emisi gas rumah kaca hingga 29-41% pada tahun 2030. Aturan ini mendefinisikan konsep dasar seperti emisi GRK, mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim sebagai landasan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur penyesuaian tugas, fungsi, dan tata kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. BPPHLHK bertugas melakukan inventarisasi gangguan dan ancaman hukum, serta melaksanakan sosialisasi dan koordinasi penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan BPPI sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktur Jenderal yang bertugas meningkatkan kapasitas daerah dalam mitigasi, adaptasi perubahan iklim, serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan. BPPI juga berfungsi memfasilitasi inventarisasi gas rumah kaca, pemantauan data aksi perubahan iklim, dan menyusun rencana mitigasi di tingkat daerah.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur struktur organisasi, kedudukan, serta tugas dan fungsi dari dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yaitu Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPLHK) dan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri (SMKKN). BPLHK berfokus pada pelatihan aparatur dan nonaparatur, sementara SMKKN menyelenggarakan pendidikan menengah kejuruan kehutanan, keduanya berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan pembagian tugas bagi dua unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan, yaitu Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dan Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH). Kedua unit tersebut bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal dan dipimpin masing-masing oleh seorang kepala untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang di bidang pengelolaan sungai serta rehabilitasi hutan.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal KSDAE, yang terdiri dari UPT Taman Nasional dan UPT Konservasi Sumber Daya Alam untuk mengelola kawasan konservasi seperti taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa. Penyesuaian ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang dalam pelestarian sumber daya alam dan ekosistem.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) sebagai Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari. BPHL bertugas memfasilitasi penyusunan serta pelaksanaan rencana pengelolaan dan pemanfaatan hutan, termasuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengelolaan hasil hutan.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) sebagai unit pelaksana teknis yang berada di bawah Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Tugas utamanya meliputi pengukuhan kawasan hutan, penyiapan data perencanaan kehutanan, serta pengelolaan informasi dampak lingkungan dan sumber daya hutan. Struktur organisasi ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas teknis operasional di bidang pemantapan kawasan hutan dan tata lingkungan.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan BPSKL sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktur Jenderal yang bertugas melakukan verifikasi teknis perhutanan sosial, pemetaan konflik tenurial, serta fasilitasi pendampingan dan pengembangan usaha. Susunan organisasinya dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi-fungsi teknis tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan pemberian penghargaan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah, di mana Adiwiyata diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota kepada sekolah yang berhasil. Selain itu, peraturan ini menetapkan kriteria penilaian untuk keberhasilan kepala daerah dalam mendukung gerakan tersebut, mencakup aspek kebijakan daerah yang mendukung.
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2022
Permen LHK No. 24 Tahun 2022 menetapkan peningkatan kelas jabatan serta penyesuaian nomenklatur untuk jabatan administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Kementerian LHK. Peraturan ini menggantikan Permen LHK No. P.36 Tahun 2016 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi.
Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan ini mewajibkan setiap unit organisasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyusun diagram Proses Bisnis sebagai acuan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien. Penyusunan diagram ini harus dilakukan secara bertahap melalui delapan kegiatan, mulai dari identifikasi ruang lingkup hingga distribusi, dengan memenuhi delapan kriteria teknis seperti definitif, berurutan, dan sederhana.
Pengolahan Air Limbah bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mewajibkan usaha dan kegiatan pertambangan untuk mengolah air limbah menggunakan metode lahan basah buatan guna menurunkan beban pencemar sebelum dilepas ke lingkungan. Metode tersebut memanfaatkan ekosistem tergenang yang mengoptimalkan proses fisika dan biokimia melibatkan tanaman, mikroba, serta tanah untuk memurnikan air tercemar.
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan mekanisme evaluasi kinerja perusahaan (Proper) sebagai bentuk pengawasan ketaatan terhadap ketentuan persetujuan lingkungan hidup dan peraturan perundang-undangan terkait. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum terkini, khususnya dalam kerangka UU Cipta Kerja. Evaluasi ini dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik (SIMPEL) untuk memantau pelaksanaan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021
Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021
Permen LHK No. 6 Tahun 2021 mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai sisa usaha atau kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan, serta mengintegrasikan persetujuan teknis pengelolaan B3 ke dalam Persetujuan Lingkungan. Peraturan ini mendefinisikan B3 sebagai zat atau energi yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan, serta menetapkan pengelolaan B3 mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan.
Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan kehutanan, mekanisme perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, serta ketentuan penggunaan kawasan hutan untuk mendukung penyelenggaraan kehutanan. Dasar hukum utamanya adalah Pasal 52, 88, dan 116 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung dan Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021
Permen LHK No. 8 Tahun 2021 mengatur tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan, serta pemanfaatan hutan di kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Peraturan ini menetapkan kerangka hukum untuk pengelolaan berkelanjutan dan pemanfaatan sumber daya hutan di kedua jenis kawasan tersebut.
Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sebagai prasyarat perizinan. Ketentuan ini berfungsi sebagai dasar pengambilan keputusan untuk penyelenggaraan usaha guna memastikan dampak lingkungan hidup terkelola dengan baik.
Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan ini mewajibkan penanggung jawab usaha untuk mengintegrasikan hasil pemantauan emisi industri secara otomatis dan terus-menerus (CEMS) ke dalam sistem informasi nasional bernama SISPEK. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan data yang benar, akurat, dan terintegrasi sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan hidup.