Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas PMK 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 23 Tahun 2026 mengubah definisi Piutang Negara dan memperjelas struktur Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menjadi bersifat interdepartemental yang mencakup unit pusat dan cabang. Perubahan ini juga menetapkan peran Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian serta menegaskan kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam pengelolaan piutang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan atas PMK 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1005
- Jumlah diDownload
- 197
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 269
- Tanggal Pengundangan
- 24 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA