Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 23 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2026 berlaku

Perubahan atas PMK 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 23 Tahun 2026 mengubah definisi Piutang Negara dan memperjelas struktur Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menjadi bersifat interdepartemental yang mencakup unit pusat dan cabang. Perubahan ini juga menetapkan peran Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian serta menegaskan kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam pengelolaan piutang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
23
Tahun
2026
Tentang
Perubahan atas PMK 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 April 2026
Pejabat yang Menetapkan
Purbaya Yudhi Sadewa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1005
Jumlah diDownload
197
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
269
Tanggal Pengundangan
24 April 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah