Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 26 Tahun 2026 mengatur tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok sebagai pengganti ketentuan lama, dengan tujuan memberikan pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah serta menyesuaikan pengelolaan cukai rokok dengan perkembangan terkini. Peraturan ini didasarkan pada UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah dan PP tentang Jaminan Kesehatan, serta menetapkan definisi istilah kunci seperti wajib pajak, cukai, dan dokumen pelaporan (SPPR) dalam kerangka hukum yang diperbarui.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1097
- Jumlah diDownload
- 296
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 302
- Tanggal Pengundangan
- 12 Mei 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA