Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 39 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2026 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 39 Tahun 2026 mengubah kriteria pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan menambahkan pertimbangan peringkat jabatan dan pemotongan yang mengacu pada aturan disiplin serta tata cara pemeriksaan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi melalui sistem penghargaan yang lebih terstruktur dan akuntabel.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
39
Tahun
2026
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2026
Pejabat yang Menetapkan
Purbaya Yudhi Sadewa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
873
Jumlah diDownload
173
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
351
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah