Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 39 Tahun 2026 mengubah kriteria pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan menambahkan pertimbangan peringkat jabatan dan pemotongan yang mengacu pada aturan disiplin serta tata cara pemeriksaan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi melalui sistem penghargaan yang lebih terstruktur dan akuntabel.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Mei 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 873
- Jumlah diDownload
- 173
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 351
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA