Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2026
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 19 Tahun 2026 mengubah ketentuan pembayaran subsidi pupuk untuk pengadaan bahan baku dalam rangka mendukung pelaksanaan pengadaan pupuk bersubsidi. Perubahan ini menyesuaikan aturan sebelumnya yang telah diubah dengan Permenkeu No. 47 Tahun 2025 terkait tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Maret 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1800
- Jumlah diDownload
- 1120
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 200
- Tanggal Pengundangan
- 27 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA