Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 19 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2026 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2026

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 19 Tahun 2026 mengubah ketentuan pembayaran subsidi pupuk untuk pengadaan bahan baku dalam rangka mendukung pelaksanaan pengadaan pupuk bersubsidi. Perubahan ini menyesuaikan aturan sebelumnya yang telah diubah dengan Permenkeu No. 47 Tahun 2025 terkait tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
19
Tahun
2026
Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2026
Pejabat yang Menetapkan
Purbaya Yudhi Sadewa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1800
Jumlah diDownload
1120
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
200
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah