Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 31 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2026 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan dan Thailand

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 31 Tahun 2026 menghapus Wuhan Iron & Steel (Group) Co., dari daftar perusahaan yang dikenai bea masuk antidumping atas produk canai lantaian besi/baja bukan paduan asal Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. Keputusan ini diambil karena Komite Antidumping Indonesia menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat atau tidak lagi menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
31
Tahun
2026
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan dan Thailand
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2026
Pejabat yang Menetapkan
Purbaya Yudhi Sadewa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
629
Jumlah diDownload
64
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
334
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah