Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan dan Thailand
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 31 Tahun 2026 menghapus Wuhan Iron & Steel (Group) Co., dari daftar perusahaan yang dikenai bea masuk antidumping atas produk canai lantaian besi/baja bukan paduan asal Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. Keputusan ini diambil karena Komite Antidumping Indonesia menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat atau tidak lagi menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan dan Thailand
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Mei 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 629
- Jumlah diDownload
- 64
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 334
- Tanggal Pengundangan
- 22 Mei 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA