Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Terkait dengan Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kebutuhan mendesak untuk biaya perizinan, persetujuan, dan denda administratif terkait pembinaan profesi keuangan di Kementerian Keuangan. Tarif dapat disesuaikan hingga nol rupiah dengan persyaratan tertentu, dan seluruh pungutan wajib disetor ke Kas Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2026
- Tentang
- JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK TERKAIT DENGAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PROFESI KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Mei 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 822
- Jumlah diDownload
- 118
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 337
- Tanggal Pengundangan
- 25 Mei 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA