Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 18 Tahun 2026 mengatur organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri dari Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. Peraturan ini bertujuan menata struktur organisasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas di daerah berdasarkan wewenang Menteri Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Maret 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 913
- Jumlah diDownload
- 259
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 218
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA