Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 18 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2026 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 18 Tahun 2026 mengatur organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri dari Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. Peraturan ini bertujuan menata struktur organisasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas di daerah berdasarkan wewenang Menteri Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
18
Tahun
2026
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2026
Pejabat yang Menetapkan
Purbaya Yudhi Sadewa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
913
Jumlah diDownload
259
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
218
Tanggal Pengundangan
01 April 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah