Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2026
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan terkait penyusunan anggaran, serta mekanisme penyetoran dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan. Fokus utamanya adalah menetapkan pedoman untuk pengajuan anggaran "Rupiah Murni" dan pengelolaan sumber daya keuangan Otoritas Jasa Keuangan sebagai mitra instansi pengelola PNBP.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1022
- Jumlah diDownload
- 215
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 271
- Tanggal Pengundangan
- 24 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA