Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 27 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2026 berlaku

Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2026

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan terkait penyusunan anggaran, serta mekanisme penyetoran dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan. Fokus utamanya adalah menetapkan pedoman untuk pengajuan anggaran "Rupiah Murni" dan pengelolaan sumber daya keuangan Otoritas Jasa Keuangan sebagai mitra instansi pengelola PNBP.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
27
Tahun
2026
Tentang
Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 April 2026
Pejabat yang Menetapkan
Purbaya Yudhi Sadewa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1022
Jumlah diDownload
215
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
271
Tanggal Pengundangan
24 April 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah