Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 28 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2026 berlaku

RPMK tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menggantikan PMK No. 39/PMK.03/2018 untuk meningkatkan kepastian hukum dan akurasi dalam pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta menyesuaikan dengan ketentuan terbaru UU Cipta Kerja. Aturan ini mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang bersifat pendahuluan bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
28
Tahun
2026
Tentang
RPMK tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 April 2026
Pejabat yang Menetapkan
Purbaya Yudhi Sadewa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
770
Jumlah diDownload
119
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
280
Tanggal Pengundangan
30 April 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah