Kembali
Memuat PDF…
RPMK tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan PMK No. 39/PMK.03/2018 untuk meningkatkan kepastian hukum dan akurasi dalam pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta menyesuaikan dengan ketentuan terbaru UU Cipta Kerja. Aturan ini mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang bersifat pendahuluan bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2026
- Tentang
- RPMK tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 770
- Jumlah diDownload
- 119
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 280
- Tanggal Pengundangan
- 30 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA