Kembali
Memuat PDF…
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Atas Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2026
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperpanjang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial untuk membantu industri dalam negeri menyesuaikan diri secara struktural. Ketentuan ini didasarkan pada rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia dan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah tentang Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Atas Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Mei 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 653
- Jumlah diDownload
- 78
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 330
- Tanggal Pengundangan
- 21 Mei 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA