Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 40 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2026 berlaku

Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Kertas Karton Dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping atas impor produk kertas karton dupleks (berat 210-450 gram/sqm) yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan karena terbukti merugikan industri dalam negeri. Bea ini dikenakan secara spesifik pada barang dengan kode tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90 yang memiliki permukaan atas dominan putih dan belakang abu-abu. Tarif dan daftar produsen yang dikenakan bea tercantum dalam Lampiran peraturan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
40
Tahun
2026
Tentang
Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Kertas Karton Dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Juni 2026
Pejabat yang Menetapkan
Purbaya Yudhi Sadewa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
820
Jumlah diDownload
116
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
380
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah