Kembali
Memuat PDF…
Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Kertas Karton Dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping atas impor produk kertas karton dupleks (berat 210-450 gram/sqm) yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan karena terbukti merugikan industri dalam negeri. Bea ini dikenakan secara spesifik pada barang dengan kode tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90 yang memiliki permukaan atas dominan putih dan belakang abu-abu. Tarif dan daftar produsen yang dikenakan bea tercantum dalam Lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Kertas Karton Dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 820
- Jumlah diDownload
- 116
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 380
- Tanggal Pengundangan
- 11 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA