Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penambahan investasi Pemerintah Republik Indonesia pada tiga lembaga keuangan internasional, yaitu Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, dan International Development Association, untuk Tahun Anggaran 2026. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 487
- Jumlah diDownload
- 69
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 420
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA