Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 42 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2026 berlaku

Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penambahan investasi Pemerintah Republik Indonesia pada tiga lembaga keuangan internasional, yaitu Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, dan International Development Association, untuk Tahun Anggaran 2026. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
42
Tahun
2026
Tentang
Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2026
Pejabat yang Menetapkan
Purbaya Yudhi Sadewa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
487
Jumlah diDownload
69
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
420
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah