Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 15 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2026 berlaku

Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, atau Dana Desa untuk membiayai seluruh kewajiban terkait percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang mewajibkan penyaluran dana tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
15
Tahun
2026
Tentang
Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2026
Pejabat yang Menetapkan
Purbaya Yudhi Sadewa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1070
Jumlah diDownload
318
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
215
Tanggal Pengundangan
01 April 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah