Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, atau Dana Desa untuk membiayai seluruh kewajiban terkait percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang mewajibkan penyaluran dana tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Maret 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1070
- Jumlah diDownload
- 318
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 215
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA