Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Permenkeu No. 62 Tahun 2023 untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran melalui pemenuhan prioritas penganggaran sesuai arahan Presiden. Perubahan ini diperlukan karena regulasi sebelumnya belum menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62 TAHUN 2023 TENTANG PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 570
- Jumlah diDownload
- 78
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 409
- Tanggal Pengundangan
- 22 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA