Kembali
Memuat PDF…
Pengenaan Bea Masuk Antidumping Atas Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pengenaan bea masuk antidumping atas impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) yang berasal dari India, Tiongkok, dan Thailand karena terbukti melakukan praktik dumping yang merugikan. Tindakan ini dilakukan karena masa berlaku aturan sebelumnya (Permenkeu No. 11/PMK.010/2021) telah berakhir dan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia membuktikan praktik tersebut masih berlanjut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Pengenaan Bea Masuk Antidumping Atas Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Maret 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1333
- Jumlah diDownload
- 419
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 214
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA