Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 25 Tahun 2026 menyempurnakan aturan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas guna mendukung pembangunan sarana prasarana layanan publik di daerah. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permenkeu No. 25 Tahun 2024) agar penyaluran dana dapat mengoptimalkan dampaknya terhadap perekonomian daerah, dengan dasar hukum dari UU APBN, PP tentang Transfer ke Daerah, dan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 233
- Jumlah diDownload
- 31
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 276
- Tanggal Pengundangan
- 29 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA