Peraturan KEMENTERIAN KEUANGAN
Halaman 16 dari 68 · 2.016 dokumen
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10-pmk-05-2022 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. Ketentuan ini didasarkan pada usulan perubahan dari Menteri Kesehatan dan kajian tim penilai terkait pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12-pmk-02-2022 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman umum bagi instansi pemeriksa dalam melakukan pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui proses pencarian, pengumpulan, dan pengolahan data. Definisi yang diatur mencakup berbagai unsur kunci seperti jenis badan hukum, status wajib bayar, serta instrumen tagihan dan ketetapan PNBP yang digunakan dalam mekanisme pengawasan tersebut.
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/Pmk.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13-pmk-010-2022 Tahun 2022
Permenkeu No. 13/PMK.010/2022 mengubah tarif bea masuk atas barang dan bahan tertentu untuk memberikan insentif guna mendorong peningkatan nilai tambah perakitan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih serta mempercepat program kendaraan listrik berbasis baterai. Perubahan ini bertujuan mendukung pengembangan industri otomotif nasional sesuai kebutuhan pengembangan sektor tersebut.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16-pmk-05-2022 Tahun 2022
Permenkeu No. 16/PMK.05/2022 menetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh Politeknik Manufaktur Bandung kepada pengguna jasa. Penetapan tarif ini dilakukan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi setelah melalui proses pembahasan dan kajian oleh tim penilai.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Berlaku pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14-pmk-02-2022 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kebutuhan mendesak terkait pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dikelola oleh BP2MI. Ketentuan ini didasarkan pada rekomendasi BPK untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan negara dan mengikuti mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/Pmk.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42-pmk-010-2022 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPBM) dan tata cara pengenaannya untuk menyesuaikan dengan perubahan sistem klasifikasi barang impor tahun 2022. Perubahan ini bertujuan agar regulasi pajak tetap relevan dengan standar barang baru yang berlaku.
Penyediaan Aset pada Badan Layanan Umum dengan Mekanisme Pembelian Melalui Fasilitator
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29-pmk-05-2022 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mekanisme pembelian aset bagi Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki keterbatasan keuangan saat ini namun berpotensi di masa depan, dengan melibatkan pihak ketiga sebagai Fasilitator Pendanaan. Tujuannya adalah memastikan penyediaan aset tersebut berjalan efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/Pmk.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38-pmk-010-2022 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian untuk menyesuaikan dengan sistem klasifikasi barang baru (Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022). Perubahan ini dilakukan demi menjaga keseimbangan perdagangan dan melindungi industri dalam negeri dari dampak dumping atau subsidi asing.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/Pmk.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23-pmk-05-2022 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah ketiga kali tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Kementerian Keuangan. Perubahan tarif tersebut didasarkan pada hasil kesepakatan Komite Pengarah dan usulan resmi yang telah dikaji oleh Tim Penilai yang dikoordinasikan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22-pmk-05-2022 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kebijakan akuntansi pemerintah pusat yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual untuk memberikan pedoman penyusunan laporan keuangan. Tujuannya adalah memastikan kepastian hukum dan penyesuaian terhadap prinsip akuntansi spesifik dalam penyusunan serta penyajian laporan keuangan di lingkungan pemerintah pusat.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30-pmk-05-2022 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung kepada pengguna jasa. Tarif tersebut mencakup dua kategori utama, yaitu layanan akademik dan layanan penunjang akademik. Peraturan ini juga mencabut peraturan sebelumnya terkait tarif layanan universitas tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/Pmk.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Spin Drawn Yarn (Sdy) dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36-pmk-010-2022 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah besaran tarif bea masuk antidumping atas impor produk Spin Drawn Yarn (SDY) dari Tiongkok untuk menyesuaikan dengan sistem klasifikasi barang Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022. Perubahan ini dilakukan agar klasifikasi barang sesuai dengan standar internasional terbaru tanpa mengubah mekanisme penentuan bea masuk antidumping itu sendiri.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/Pmk.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3-pmk-010-2022 Tahun 2022
Peraturan ini menyesuaikan tarif bea masuk antidumping atas produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang diimpor dari Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand agar selaras dengan perubahan sistem klasifikasi barang Harmonized System 2022. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar internasional terbaru tanpa mengubah esensi perlindungan terhadap praktik dumping yang telah ditetapkan sebelumnya.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/Pmk.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (Bopet) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37-pmk-010-2022 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah besaran tarif bea masuk antidumping atas impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari India, Tiongkok, dan Thailand untuk menyesuaikan dengan sistem klasifikasi barang Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan pertimbangan perubahan klasifikasi barang pada produk tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/Pmk.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35-pmk-010-2022 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan atas impor kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous untuk menyesuaikan dengan sistem klasifikasi barang Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022. Perubahan ini dilakukan melalui revisi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 yang sebelumnya menetapkan tarif tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/Pmk.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (Psf) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32-pmk-010-2022 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah besaran tarif bea masuk antidumping atas impor produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Tiongkok, dan Taiwan untuk menyesuaikan dengan sistem klasifikasi barang Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022. Penyesuaian ini dilakukan agar ketentuan pengenaan bea masuk tetap relevan dengan perubahan kode klasifikasi barang yang berlaku secara internasional dan regional.
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Lisin, Ester dan Garamnya untuk Pakan Ternak (Feed Grade) dari Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40-pmk-010-2022 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping atas impor produk lisin, ester, dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) asal Tiongkok yang terbukti dijual di bawah harga normal dan merugikan industri dalam negeri. Tindakan ini didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia yang menemukan adanya hubungan kausal antara praktik dumping dengan kerugian yang dialami produsen lokal.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/Pmk.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34-pmk-010-2022 Tahun 2022
Peraturan ini menyesuaikan besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk kain untuk mengakomodasi perubahan sistem klasifikasi barang ke Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022. Penyesuaian ini dilakukan sebagai kelanjutan dari perubahan sebelumnya guna memastikan keakuratan penyaluran tarif terhadap jenis produk yang diimpor.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/Pmk.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28-pmk-08-2022 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah tata cara penjaminan pemerintah melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk untuk menyempurnakan dan melanjutkan dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta menyesuaikan proses penjaminan karena ketentuan dalam peraturan sebelumnya belum mencakup aspek-aspek yang diperlukan.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/Pmk.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41-pmk-010-2022 Tahun 2022
Peraturan ini menyesuaikan daftar barang impor dan kegiatan usaha lain yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 akibat perubahan sistem klasifikasi barang dan tarif bea masuk tahun 2022. Tujuannya adalah mengakomodir kebutuhan penyesuaian agar pemungutan pajak tetap relevan dengan regulasi terbaru.
Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61-pmk-03-2022 Tahun 2022
Peraturan ini menggantikan Permenkeu No. 163/PMK.03/2012 untuk meningkatkan kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi terkait PPN atas kegiatan membangun sendiri. Ketentuan ini disusun untuk menyesuaikan dengan perubahan undang-undang perpajakan terbaru, khususnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60-pmk-03-2022 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara penunjukan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud dan/atau jasa dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan elektronik. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya untuk menyesuaikan perkembangan tarif PPN dan kepastian hukum terkait transaksi digital lintas batas.
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Asean Trade In Goods Agreement)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43-pmk-010-2022 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN (Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, dan Singapura) untuk mendukung pelaksanaan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN. Penetapan tarif ini menyesuaikan komitmen Indonesia berdasarkan sistem klasifikasi Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022.
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Australia-Selandia Baru (Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44-pmk-010-2022 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor untuk mendukung pelaksanaan perdagangan dalam Kerangka Kerja Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (AANZFTA). Ketentuan tarif disesuaikan dengan penerapan sistem klasifikasi barang baru, yaitu Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022.
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The State Of Palestine On Trade Facilitation For Certain Products Originating From Palestinian Territories)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53-pmk-010-2022 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk untuk produk tertentu asal Palestina guna memfasilitasi perdagangan dalam kerangka Memorandum Saling Pengertian antara Indonesia dan Palestina, sekaligus menyesuaikan komitmen Indonesia dengan sistem klasifikasi barang terbaru (HS 2022 dan AHTN 2022).
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52-pmk-010-2022 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk untuk barang impor guna mendukung pelaksanaan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Indonesia dan Pakistan, serta menyesuaikan komitmen Indonesia dengan sistem klasifikasi barang terbaru (HS 2022 dan AHTN 2022). Dasar hukumnya adalah UU Kepabeanan dan berbagai Peraturan Presiden yang mengesahkan perjanjian serta protokol perubahannya.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/Pmk.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59-pmk-03-2022 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah tata cara perpajakan bagi Instansi Pemerintah untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri, transparansi belanja, dan gerakan nontunai melalui penyesuaian pemotongan dan pemungutan pajak saat menggunakan kartu kredit pemerintah. Perubahan ini juga mencakup prosedur pendaftaran, penghapusan NPWP, pengukuhan, dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64-pmk-03-2022 Tahun 2022
Peraturan ini menggantikan PMK No. 89/PMK.010/2020 untuk mengatur kembali pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu guna memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi. Ketentuan ini didasarkan pada perubahan UU PPN terbaru dan bertujuan untuk memperbarui aturan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yang sebelumnya tidak lagi relevan.
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65-pmk-03-2022 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mekanisme pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha kena pajak, serta menggantikan ketentuan lama yang tidak lagi relevan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan keadilan dalam pengenaan pajak untuk kegiatan usaha tertentu tersebut. Dasar hukum utamanya bersumber pada Pasal 16G huruf i UU PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8 (Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57-pmk-010-2022 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk khusus untuk barang impor asal negara anggota D-8 (Bangladesh, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki) guna menerapkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar negara-negara anggota D-8. Penetapan tarif ini didasarkan pada konsesi yang telah disepakati dalam kerangka perjanjian tersebut dan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.