Kembali
Memuat PDF…
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Lisin, Ester dan Garamnya untuk Pakan Ternak (Feed Grade) dari Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40-pmk-010-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping atas impor produk lisin, ester, dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) asal Tiongkok yang terbukti dijual di bawah harga normal dan merugikan industri dalam negeri. Tindakan ini didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia yang menemukan adanya hubungan kausal antara praktik dumping dengan kerugian yang dialami produsen lokal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 40/PMK.010/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK LISIN, ESTER DAN GARAMNYA UNTUK PAKAN TERNAK (FEED GRADE) DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3348
- Jumlah diDownload
- 444
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 340
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2022