Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8 (Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57-pmk-010-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk khusus untuk barang impor asal negara anggota D-8 (Bangladesh, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki) guna menerapkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar negara-negara anggota D-8. Penetapan tarif ini didasarkan pada konsesi yang telah disepakati dalam kerangka perjanjian tersebut dan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 57/PMK.010/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN PREFERENSI PERDAGANGAN ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA D-8 (PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER STATES)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5771
- Jumlah diDownload
- 383
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 357
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2022