Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/Pmk.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35-pmk-010-2022 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan atas impor kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous untuk menyesuaikan dengan sistem klasifikasi barang Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022. Perubahan ini dilakukan melalui revisi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 yang sebelumnya menetapkan tarif tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 35 /PMK.010/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 157/PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERTAS SIGARET DAN KERTAS PLUG WRAP NON-POROUS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6276
- Jumlah diDownload
- 372
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 335
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2022