Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/Pmk.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (Psf) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32-pmk-010-2022 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah besaran tarif bea masuk antidumping atas impor produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Tiongkok, dan Taiwan untuk menyesuaikan dengan sistem klasifikasi barang Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022. Penyesuaian ini dilakukan agar ketentuan pengenaan bea masuk tetap relevan dengan perubahan kode klasifikasi barang yang berlaku secara internasional dan regional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 32/PMK.010/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 114/PMK.010/2019 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK POLYESTER STAPLE FIBER (PSF) DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN TAIWAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4514
- Jumlah diDownload
- 407
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 332
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2022