Peraturan KEMENTERIAN KEUANGAN
Halaman 14 dari 68 · 2.016 dokumen
Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur penggunaan proyek sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pembiayaan proyek yang bersumber dari APBN. Ketentuan ini juga mencakup definisi istilah kunci seperti aset SBSN, barang milik negara, serta mekanisme penerusan SBSN kepada penerima manfaat proyek.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Izin dan Pengamanan Keramaian yang Bersifat Komersial yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan bahwa penerbitan izin keramaian tidak memungut biaya, sedangkan pengamanan keramaian komersial (seperti seni dan olahraga) dilaksanakan melalui kontrak kerja sama dengan tarif sesuai kesepakatan.
Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan tata cara penyaluran hibah kepada daerah untuk tahun anggaran 2023 guna memberikan kepastian hukum dan menjaga akuntabilitas pelaksanaan program yang dibiayai hibah. Ketentuan ini didasarkan pada alokasi anggaran dalam APBN 2023 dan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan transfer ke daerah serta perbendaharaan negara.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/Pmk.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga Terkait dengan Tindakan Terorisme Dan/Atau Kejahatan Lintas Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2023
Permenkeu No. 105 Tahun 2023 mengubah definisi dan rincian jenis barang yang berfungsi ganda terkait terorisme serta kejahatan lintas negara dalam peraturan sebelumnya. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan ruang lingkup bukti permulaan dan meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang tersebut.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan tarif layanan barang dan jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores kepada masyarakat. Penetapan tarif ini dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah dikaji oleh tim penilai, dengan dasar hukum pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan (Platform Transisi Energi) untuk mempercepat transisi energi di sektor ketenagalistrikan, termasuk percepatan penutupan pembangkit listrik tenaga uap dan pengembangan energi terbarukan. Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak yang dibayar oleh pemerintah dari pagu anggaran APBN sebagai insentif fiskal untuk stimulus perekonomian. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya guna menatausahakan pengelolaan pajak tersebut secara tertib, transparan, dan sesuai kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/Pmk.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 Tahun 2023
Permenkeu No. 95 Tahun 2023 mengubah definisi dan tata cara pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Aset Negara, dengan fokus pada perencanaan penganggaran APBN dan pembayaran ganti kerugian yang layak serta adil kepada pemilik tanah. Perubahan ini bertujuan meningkatkan tata kelola dan mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/Pmk.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2023
Permenkeu No. 93 Tahun 2023 mengubah definisi dan peran Perum BULOG sebagai penyelenggara Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) serta memperjelas cakupan BUMN Pangan dalam pengelolaan persediaan pangan yang dikuasai negara. Perubahan ini juga menetapkan Menteri Keuangan sebagai otoritas utama dan Kepala Badan Pangan Nasional sebagai penanggung jawab operasional sesuai UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/Pmk.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2023
Permenkeu No. 94 Tahun 2023 menyempurnakan pedoman pemeriksaan bersama atas pelaksanaan kontrak bagi hasil di sektor hulu migas, khususnya untuk memberikan kepastian hukum dan mengatur tindak lanjut temuan di wilayah Aceh sesuai PP No. 23 Tahun 2015. Perubahan ini juga menyesuaikan ketentuan dengan PP No. 79 Tahun 2010 (yang diubah dengan PP No. 27 Tahun 2017) terkait biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2023
Permenkeu No. 111 Tahun 2023 mengubah ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 untuk memperkuat pengawasan dan melindungi industri dalam negeri. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian kebijakan pengawasan terhadap barang kiriman yang sebelumnya telah diatur.
Pembelian Kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mekanisme pembelian kembali Surat Utang Negara di pasar sekunder melalui penukaran dengan seri SUN lain atau Seri Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk pengelolaan portofolio. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya guna memberikan alternatif pemilihan seri penukar dan memperkuat pengelolaan surat berharga negara secara menyeluruh.
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2023
Permenkeu No. 113 Tahun 2023 menetapkan Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2024 sebagai indeks biaya maksimal untuk menghasilkan satu volume keluaran, yang terdiri dari SBK Umum untuk seluruh kementerian/lembaga dan SBK Khusus untuk instansi tertentu. Peraturan ini mewajibkan seluruh kementerian/lembaga menggunakan SBK sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dengan ketentuan bahwa nilai yang ditetapkan bersifat batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
Tata Cara Perencanaan, Pencairan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Anggaran yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Pengelolaan Kas Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan tata cara perencanaan, pencairan, pertanggungjawaban, dan pengawasan anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk mengelola kas negara dan mengatur penggunaan dana PNBP sesuai dengan undang-undang perbendaharaan dan peraturan terkait.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/Pmk.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2023
Permenkeu No. 112 Tahun 2023 mengubah ketentuan PMK No. 84/PMK.08/2020 untuk menyesuaikan tata cara pemberian hibah kepada pemerintah asing dengan fleksibilitas pertanggungjawaban dan keselarasan dengan aturan penganggaran terbaru (PMK No. 62 Tahun 2023). Perubahan ini mencakup penyesuaian dalam aspek pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan agar lebih terencana dan sistematis.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana bagi Hasil pada Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah judul tabel dalam lampiran Permenkeu Nomor 90 Tahun 2023 untuk memperjukkan bahwa rincian alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditetapkan adalah untuk Tahun Anggaran 2022, bukan 2023. Perubahan ini dilakukan guna pemutakhiran tahun anggaran dalam konteks penetapan kurang bayar pada tahun 2023.
Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2023
Peraturan ini menggantikan PMK No. 61 Tahun 2020 sebagai pedoman akuntansi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi guna menyesuaikan dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat. Dokumen ini mengatur definisi PNBP SDA Migas sebagai bagian negara atas hasil eksploitasi sumber daya alam setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah sesuai kontrak, serta menetapkan mekanisme pengelolaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) untuk mendukung tata kelola yang terintegrasi, efektif, dan akuntabel. Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 (sebagaimana diubah dengan PP 28 Tahun 2020) serta berbagai peraturan terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Definisi BMN mencakup semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari perolehan lain yang sah.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan elektronik untuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tarif PNBP ini khusus berlaku bagi kebutuhan mendesak, dengan ketentuan bahwa usaha mikro, kecil, dan koperasi dikenakan tarif nol rupiah.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah kebijakan PPN atas penyerahan kendaraan listrik tertentu yang ditanggung pemerintah dengan menambahkan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui pengembalian pendahuluan. Tujuannya adalah mempercepat peralihan dari energi fosil ke listrik serta meningkatkan minat beli masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Pejabat Lelang Kelas I
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2023
Peraturan ini menggantikan PMK No. 94/PMK.06/2019 untuk memperkuat profesi dan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang Kelas I yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan. Definisi lelang diatur sebagai penjualan barang terbuka untuk umum dengan penawaran harga yang bertujuan mencapai harga tertinggi, didahului oleh pengumuman resmi. Struktur organisasi yang terlibat mencakup Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai penanggung jawab kebijakan, serta unit-unit teknis seperti Direktorat Lelang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang melaksanakan operasional di lapangan.
Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun untuk PNS, Pejabat Negara, TNI, dan Polri sebagai bentuk pengendalian anggaran oleh Menteri Keuangan. Ketentuan ini menyederhanakan mekanisme pelaporan yang sebelumnya diatur terpisah, mencakup seluruh kategori peserta asuransi sosial di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
Pendanaan Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Beserta Keluarga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mekanisme pendanaan melalui APBN untuk meningkatkan manfaat jaminan kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri beserta keluarga, yang ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah. Pendanaan tersebut dialokasikan sebagai iuran bulanan kepada badan penyelenggara (BUMN atau anak perusahaan BUMN) yang ditugaskan untuk mengelola mutu dan biaya layanan kesehatan.
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/Pmk.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/Pmk.04/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/Pmk.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126 Tahun 2023
Permenkeu No. 126 Tahun 2023 mencabut aturan pemberian fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan atas impor barang yang khusus untuk penanganan pandemi COVID-19. Pencabutan ini dilakukan karena status pandemi COVID-19 di Indonesia telah dicabut dan diubah menjadi status endemi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023.
Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan mengenai objek pajak, tata cara pengajuan, serta penyelesaian permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, termasuk pengurangan secara jabatan. Peraturan ini menggantikan PMK Nomor 82 Tahun 2017 untuk meningkatkan kepastian hukum dan tata kelola administrasi perpajakan.
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/Pmk.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2023
Permenkeu No. 127 Tahun 2023 mencabut aturan pemberian fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan khusus untuk impor vaksin terkait pandemi COVID-19. Pencabutan ini dilakukan karena status pandemi COVID-19 di Indonesia telah dicabut dan diubah menjadi status endemi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023.
Mitra Utama Kepabeanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2023
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyempurnakan proses bisnis, memperluas manfaat pelayanan khusus, serta memperkuat monitoring dan evaluasi bagi importir dan eksportir yang ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Mitra Utama Kepabeanan didefinisikan sebagai importir atau eksportir yang berhak mendapatkan perlakuan khusus di bidang kepabeanan.
Tata Cara Penundaan Dan/Atau Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana bagi Hasil terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tata cara penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah otonom yang tidak memenuhi kewajiban alokasi Dana Desa. Ketentuan ini didasarkan pada mandat Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan UU Desa dan pengelolaan transfer ke daerah, yang mewajibkan pemerintah pusat dapat menghentikan atau menunda penyaluran jika daerah tidak patuh pada aturan perundang-undangan.
Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023
Permenkeu No. 110 Tahun 2023 menetapkan indikator kinerja daerah untuk mengevaluasi penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) guna memastikan kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM). Peraturan ini juga memberikan petunjuk teknis bagi pemerintah daerah dalam mengelola DAU untuk mengurangi ketimpangan keuangan dan meningkatkan kualitas layanan publik antar-daerah.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/Pmk.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem Sakti
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2023
Permenkeu No. 158 Tahun 2023 mengubah definisi Sistem SAKTI sebagai integrasi proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN, serta memperjelas cakupan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) mencakup seluruh proses pengelolaan anggaran dari penyusunan hingga pelaporan. Perubahan ini juga memperbarui definisi istilah pendukung seperti BUN, Kementerian, dan Bagian Anggaran untuk menyesuaikan dengan struktur pengelolaan keuangan negara yang berlaku.