Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/Pmk.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42-pmk-010-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPBM) dan tata cara pengenaannya untuk menyesuaikan dengan perubahan sistem klasifikasi barang impor tahun 2022. Perubahan ini bertujuan agar regulasi pajak tetap relevan dengan standar barang baru yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 42/PMK.010/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/PMK.010/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8261
- Jumlah diDownload
- 1004
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 342
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2022