Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/Pmk.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3-pmk-010-2022 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyesuaikan tarif bea masuk antidumping atas produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang diimpor dari Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand agar selaras dengan perubahan sistem klasifikasi barang Harmonized System 2022. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar internasional terbaru tanpa mengubah esensi perlindungan terhadap praktik dumping yang telah ditetapkan sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 31 /PMK.010/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 25/PMK.010/2019 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6666
- Jumlah diDownload
- 438
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 331
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2022