Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Asean Trade In Goods Agreement)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43-pmk-010-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN (Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, dan Singapura) untuk mendukung pelaksanaan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN. Penetapan tarif ini menyesuaikan komitmen Indonesia berdasarkan sistem klasifikasi Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 43/PMK.010/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA (ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9042
- Jumlah diDownload
- 386
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 343
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2022