Kembali
Memuat PDF…
Penyediaan Aset pada Badan Layanan Umum dengan Mekanisme Pembelian Melalui Fasilitator
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29-pmk-05-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pembelian aset bagi Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki keterbatasan keuangan saat ini namun berpotensi di masa depan, dengan melibatkan pihak ketiga sebagai Fasilitator Pendanaan. Tujuannya adalah memastikan penyediaan aset tersebut berjalan efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 29/PMK.05/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENYEDIAAN ASET PADA BADAN LAYANAN UMUM DENGAN MEKANISME PEMBELIAN MELALUI FASILITATOR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9153
- Jumlah diDownload
- 531
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 329
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2022