Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Berlaku pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14-pmk-02-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kebutuhan mendesak terkait pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dikelola oleh BP2MI. Ketentuan ini didasarkan pada rekomendasi BPK untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan negara dan mengikuti mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 14/PMK.02/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG BERLAKU PADA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Februari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1673
- Jumlah diDownload
- 469
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 199
- Tanggal Pengundangan
- 22 Februari 2022