Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 52-pmk-010-2022 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2022 berlaku

Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52-pmk-010-2022 Tahun 2022

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk untuk barang impor guna mendukung pelaksanaan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Indonesia dan Pakistan, serta menyesuaikan komitmen Indonesia dengan sistem klasifikasi barang terbaru (HS 2022 dan AHTN 2022). Dasar hukumnya adalah UU Kepabeanan dan berbagai Peraturan Presiden yang mengesahkan perjanjian serta protokol perubahannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
52/PMK.010/2022
Tahun
2022
Tentang
PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN (PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2268
Jumlah diDownload
408
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
352
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah