Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52-pmk-010-2022 Tahun 2022
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk untuk barang impor guna mendukung pelaksanaan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Indonesia dan Pakistan, serta menyesuaikan komitmen Indonesia dengan sistem klasifikasi barang terbaru (HS 2022 dan AHTN 2022). Dasar hukumnya adalah UU Kepabeanan dan berbagai Peraturan Presiden yang mengesahkan perjanjian serta protokol perubahannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 52/PMK.010/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN (PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2268
- Jumlah diDownload
- 408
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 352
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2022