Peraturan KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Halaman 5 dari 11 · 313 dokumen
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permen ESDM No. 25 Tahun 2018 untuk menjamin pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri dan melaksanakan Pasal 170A ayat (3) UU Minerba yang telah diubah. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan aturan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara agar selaras dengan kebijakan terbaru pemerintah.
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Termasuk Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2020 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 terkait penetapan indikator kinerja utama di lingkungan Kementerian ESDM termasuk Bappertmina dan Sekretariat Jenderal DEPN. Pencabutan ini dilakukan karena regulasi lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi, dengan ketentuan bahwa pengaturan baru akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peta Jabatan dan Informasi Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2015 terkait Peta Jabatan dan Informasi Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Kementerian ESDM karena dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan regulasi. Sebagai gantinya, pengaturan peta jabatan kini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM yang baru, sedangkan informasi jabatan sementara mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 hingga aturan baru ditetapkan.
Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk periode lima tahun (2020-2024) sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun yang sama. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan utama bagi kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk mencapai tujuan pembangunan nasional di sektor energi dan mineral selama periode tersebut.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak bagi Hasil Gross Split
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah ketentuan Kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan migas serta perpajakan. Tujuannya adalah menyelaraskan aturan kontrak bagi hasil dengan perkembangan regulasi yang berlaku.
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Terkait Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan ini mencabut delapan peraturan menteri sebelumnya terkait jadwal retensi arsip di lingkungan Kementerian ESDM karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan kegiatan kearsipan. Tujuannya adalah penyederhanaan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan agar lebih efektif.
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2020
Permen ESDM No. 19 Tahun 2020 mengubah ketentuan pendelegasian wewenang pemberian perizinan pertambangan mineral dan batubara kepada Kepala BKPM untuk menyesuaikan dengan UU Pertambangan terbaru dan Perpres tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tujuannya adalah mempermudah proses perizinan di bawah koordinasi BKPM sebagai satu pintu layanan.
Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan standar dinamis dan adaptif untuk menjamin keamanan, keandalan, dan efisiensi jaringan sistem tenaga listrik guna memenuhi kebutuhan penyediaan energi. Aturan ini juga mengatur integrasi pembangkit energi baru dan terbarukan ke dalam sistem jaringan.
Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Yang Dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan Untuk Dihibahkan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara hibah barang milik negara di lingkungan Kementerian ESDM yang sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, menggantikan aturan lama Nomor 30 Tahun 2015 demi tertib administrasi dan penyesuaian perkembangan hukum. Dasar hukumnya bersumber pada UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, PP No. 27 Tahun 2014, serta berbagai peraturan presiden dan menteri terkait pengelolaan barang dan organisasi Kementerian ESDM.
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2015 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan ruang bebas dan jarak bebas minimum pada saluran udara tegangan tinggi, ekstra tinggi, dan arus searah untuk meningkatkan kapasitas penyaluran tenaga listrik. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyempurnaan aturan teknis yang sebelumnya diatur dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permen ESDM No. 23 Tahun 2018 terkait pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontrak kerja samanya. Tujuannya adalah mengoptimalkan pengelolaan sumber daya tersebut dengan menyesuaikan aturan yang berlaku. Dasar hukumnya mencakup UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan penghitungan kinerja dan jam kerja di Kementerian ESDM untuk menyesuaikan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Perubahan ini bertujuan mengatur ulang mekanisme pemberian tunjangan kinerja agar selaras dengan evaluasi penerapan ketentuan jam kerja terbaru.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2019
Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung adalah perguruan tinggi vokasi di lingkungan Kementerian ESDM yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Mineral. Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja institusi tersebut untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia sektor energi dan pertambangan melalui pendidikan vokasi.
Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi guna mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Tujuannya adalah mengadopsi paradigma baru yang memperlakukan data sebagai infrastruktur penting untuk meningkatkan kualitas data tersebut. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan ini menyesuaikan ketentuan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara untuk menjamin keberlangsungan pasokan fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel di dalam negeri sesuai arahan Presiden. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait pertambangan, lingkungan hidup, dan pemerintahan daerah yang berlaku.
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan pedoman pemberian bantuan pemerintah di lingkungan Ditjen Migas untuk mendukung program diversifikasi energi dari minyak ke gas dan konversi minyak tanah ke LPG. Perubahan ini menyesuaikan sasaran program agar selaras dengan berbagai peraturan presiden terkait harga dan distribusi bahan bakar gas serta LPG untuk sektor transportasi dan nelayan.
Optimalisasi Pemanfaatan Pengeboran Eksplorasi Air Tanah
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pemanfaatan sumur bor eksplorasi air tanah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah yang mengalami kesulitan air bersih atau membutuhkan teknologi tertentu. Badan Geologi di bawah Kementerian ESDM bertugas menyelenggarakan penelitian dan penyediaan layanan terkait konfigurasi serta parameter akuifer melalui pengeboran tersebut.
Tata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tata cara penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebagai pedoman bagi badan usaha dalam memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012. RUPTL disusun untuk mengatur kebutuhan dan ketersediaan listrik guna mendukung kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik di Indonesia.
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai izin operasi dan sertifikat laik operasi untuk sistem pembangkit listrik tenaga surya atap yang digunakan konsumen PLN. Perubahan ini bertujuan mendorong percepatan pemanfaatan energi surya ramah lingkungan untuk kepentingan sendiri.
Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur kembali batas kapasitas pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri yang wajib menggunakan Izin Operasi, dengan dasar hukum UU Ketenagalistrikan dan PP terkait. Tujuannya adalah mempermudah perizinan dan menyesuaikan ketentuan sebelumnya yang telah usang.
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan perhitungan Harga Jual Gas Bumi Hilir agar lebih terjangkau dengan tetap mempertimbangkan keekonomian wajar, khususnya terkait pembebanan biaya penyaluran melalui pipa distribusi untuk kegiatan usaha niaga. Perubahan ini dilakukan guna menunjang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) untuk meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan perlunya penyempurnan aturan sebelumnya (Permen ESDM No. 27 Tahun 2017) guna memenuhi standar perlindungan konsumen dan regulasi ketenagalistrikan yang berlaku.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur periode penetapan Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu sebagai penerima subsidi tarif listrik serta mekanisme penyampaian pengaduan secara langsung melalui aplikasi mobile untuk mempercepat proses. Tujuannya adalah memastikan subsidi tepat sasaran dan mempercepat penyelesaian kasus rumah tangga yang belum menerima bantuan.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan biaya kapasitas dan biaya pembelian energi listrik darurat untuk konsumen industri yang menggunakan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap di PT PLN. Perubahan ini bertujuan mendorong percepatan pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan untuk kepentingan sendiri.
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian ESDM. Langkah ini diambil karena perubahan nomenklatur jabatan ASN dan hasil evaluasi jabatan yang membuat regulasi lama tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan manajemen ASN.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak bagi Hasil Gross Split
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi. Perubahan ini didasarkan pada serangkaian peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan migas yang berlaku di Indonesia. Tujuannya adalah menyelaraskan dan memperbarui aturan kontrak bagi hasil yang sebelumnya telah mengalami perubahan pertama.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan tarif listrik PT PLN untuk mengakomodasi fluktuasi harga batubara dan menerapkan penyesuaian tarif bagi rumah tangga kecil (golongan R1/TR) dengan daya 900 VA. Perubahan ini dilakukan sebagai langkah untuk menyesuaikan biaya pokok penyediaan tenaga listrik dengan kondisi pasar energi terkini.
Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan standar akreditasi untuk lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan di sektor energi dan sumber daya mineral guna menjamin mutu serta akuntabilitas, sekaligus menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak memadai.
Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi dan Mitigasi Gas Rumah Kaca Bidang Energi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk melakukan inventarisasi dan mitigasi emisi gas rumah kaca yang bersumber dari sektor energi di Indonesia. Ketentuan ini disusun sebagai implementasi dari Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi GRK serta peraturan terkait inventarisasi nasional. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaporan dan pengendalian dampak perubahan iklim di bidang energi sesuai dengan komitmen internasional dan kebijakan nasional.
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan konfirmasi status perpajakan sebagai syarat mutlak bagi pemohon untuk mendapatkan layanan publik tertentu di lingkungan Kementerian ESDM guna mencegah korupsi. Konfirmasi ini didasarkan pada UU Perpajakan dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta dilaksanakan melalui mekanisme verifikasi oleh Kementerian ESDM.