Peraturan KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Halaman 2 dari 11 · 313 dokumen
Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini memberikan tambahan waktu bagi pemegang IUP dan IUPK komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng yang telah memasuki tahap commissioning untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian hingga berproduksi optimal. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya karena diperlukan penyesuaian agar fasilitas tersebut dapat memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional.
Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pemegang izin usaha. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai untuk menjamin pelayanan, efisiensi, dan keandalan penyediaan listrik yang optimal.
Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menghapus batasan kapasitas, ekspor-impor energi, dan biaya kapasitas untuk PLTS Atap guna meningkatkan tata kelola, sekaligus menetapkan kuota pengembangan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai kebutuhan dengan aturan baru yang lebih mendukung pemanfaatan energi surya untuk kepentingan sendiri.
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2024
Permen ESDM No. 8 Tahun 2024 mengubah ketentuan tata cara hibah barang milik negara di lingkungan Kementerian ESDM yang sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan pedoman pemindahtanganan barang milik negara, khususnya mekanisme hibah, dengan regulasi terbaru yang berlaku.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah ketentuan perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak untuk meningkatkan efisiensi penyediaan dan distribusi BBM tertentu serta BBM khusus penugasan. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan efisiensi operasional dan mengacu pada berbagai undang-undang serta peraturan perundang-undangan terkait minyak dan gas bumi.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024
Permen ESDM No. 9 Tahun 2024 menata ulang organisasi Kementerian ESDM untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan lincah guna menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai kebutuhan. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral (termasuk migas, listrik, mineral, dan energi baru terbarukan) serta mengelola kekayaan negara di bawah tanggung jawab Presiden.
Penggunaan Produk dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan ini mewajibkan penyediaan nilai minimum komponen dalam negeri (TKDN) dalam proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk mempercepat pembangunan sekaligus mengutamakan produk lokal. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Menteri ESDM dalam mengawasi pengutamaan barang dan jasa dalam negeri sesuai Pasal 46 UU Ketenagalistrikan.
Pencabutan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 516 K/38/M.PE/89 tetang Pemberian Tanda Penghargaan dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2024
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mencabut Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 516 K/38/M.PE/89 terkait pemberian tanda penghargaan keselamatan kerja di sektor migas dan panas bumi karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika usaha. Pencabutan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak bagi hasil untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada efisiensi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi, menggantikan aturan lama yang dianggap tidak sesuai dengan dinamika investasi terkini. Regulasi ini juga dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan perpajakan terkait kegiatan usaha hulu migas dengan skema Gross Split sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017.
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2024
Permen ESDM No. 15 Tahun 2024 mengubah struktur pasal dalam Permen sebelumnya dengan menyisipkan ketentuan baru di antara Pasal 6 dan 7. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemohon yang permohonannya ditolak serta mengatur lingkup kegiatan yang wajib memiliki RKA tahun berjalan.
Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara perizinan usaha dan persetujuan penggunaan air tanah untuk menjamin keberlanjutan sumber daya air serta mencegah kerusakan kuantitas dan kualitasnya. Ketentuan ini berlaku bagi kegiatan usaha maupun bukan usaha yang memanfaatkan air tanah di bawah kewenangan Kementerian ESDM. Dasar hukumnya bersumber pada UU Sumber Daya Air dan PP Pengelolaan Sumber Daya Air untuk menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan air tanah.
Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dalam Rangka Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan kegiatan penyimpanan karbon secara aman dan permanen di wilayah Indonesia yang telah diberikan izin khusus. Aturan ini mencakup seluruh proses mulai dari penangkapan, pengangkutan, hingga injeksi karbon ke dalam formasi geologi yang memenuhi standar keamanan lingkungan. Penyimpanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) untuk mengelola emisi dari berbagai sektor industri dan energi.
Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran Dan/Atau Penyetoran, serta Ketentuan Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi, Dan/Atau Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta tarif hingga Rp0 atau 0% bagi Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Badan Geologi, dan Badan Pengembangan SDM ESDM. Ketentuan ini bertujuan untuk melaksanakan regulasi terkait jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM.
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2016 terkait tugas belajar PNS di lingkungan Kementerian ESDM karena dianggap tidak sesuai lagi dengan kebijakan nasional. Pencabutan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan mengatur kembali ketentuan tugas belajar melalui pedoman teknis yang baru sesuai tata naskah dinas.
Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur jenis teknologi, integrasi aplikasi, dan tarif listrik untuk mendukung percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Peraturan ini menggantikan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020 karena dianggap sudah tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pengusahaan infrastruktur pengisian listrik.
Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kerangka hukum untuk penyelenggaraan penangkapan dan penyimpanan karbon, serta kegiatan penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon pada sektor hulu minyak dan gas bumi guna mendukung target iklim nasional dan Paris Agreement. Tujuannya adalah memanfaatkan formasi geologis Indonesia untuk menyimpan emisi karbon secara permanen sekaligus mendorong peningkatan produksi migas.
Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman bantuan pemerintah untuk mempercepat konversi sepeda motor bakar menjadi listrik guna menurunkan emisi gas rumah kaca dan mengatasi keterjangkauan harga kendaraan listrik. Bantuan tersebut diberikan melalui mekanisme verifikasi oleh lembaga independen kepada bengkel yang bersertifikat, dengan tujuan mendorong adopsi ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.
Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran, dan/atau penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022. Dokumen ini mendefinisikan PNBP sebagai pungutan atas layanan atau pemanfaatan sumber daya negara yang dikelola dalam mekanisme anggaran negara, serta mengatur jenis-jenis perizinan seperti Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) dan Kepentingan Sendiri (IUPTLS) sebagai objek pungutan.
Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. Ketentuan ini berlaku sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 terkait jenis dan tarif PNBP di Kementerian ESDM.
Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di dalam Negeri
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri untuk pemegang IUP dan IUPK komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng yang sedang beroperasi, sebagai bentuk komitmen hilirisasi nasional. Ketentuan ini dibuat untuk mengatasi kendala keterlambatan pembangunan akibat pandemi COVID-19 dan memastikan penyelesaian sesuai arahan Presiden.
Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran, dan/atau penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022.
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah mekanisme penyesuaian tarif listrik PLN dengan memasukkan variabel harga batubara acuan dan biaya pokok penyediaan untuk merespons fluktuasi harga komoditas. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dinilai tidak memadai dalam menetapkan koefisien formula penyesuaian tarif, sehingga memerlukan revisi demi akuntabilitas biaya.
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah Rencana Strategis Kementerian ESDM Tahun 2020-2024 akibat perubahan struktur organisasi, tugas fungsi, dan indikator kinerja berdasarkan Perpres No. 97 Tahun 2021. Perubahan tersebut menyesuaikan dokumen strategis agar tetap relevan dengan kebutuhan hukum dan organisasi terkini. Seluruh ketentuan dalam lampiran Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2020 telah direvisi dan ditetapkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari aturan ini.
Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan ini mewajibkan penyediaan alat memasak berbasis listrik (seperti untuk menanak nasi, menghangatkan, dan mengukus makanan) sebagai insentif pemerintah bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu guna mendukung transisi energi bersih. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada LPG, meningkatkan konsumsi listrik per kapita, serta menjamin akses energi yang terjangkau dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2023
Permen ESDM No. 13 Tahun 2023 mengubah aturan bantuan pemerintah untuk program konversi sepeda motor menjadi listrik dengan memperluas ruang lingkup penerima, kapasitas mesin yang dapat dikonversi, serta menambah nilai potongan biaya. Perubahan ini bertujuan mempercepat pencapaian target program beralih ke kendaraan listrik berbasis baterai.
Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa Sebagai Campuran Bahan Bakar pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur pemanfaatan biomassa sebagai campuran bahan bakar di Pembangkit Listrik Tenaga Uap untuk mempercepat target energi terbarukan, menurunkan emisi gas rumah kaca, dan mendorong ekonomi kerakyatan. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang energi nasional serta kebijakan energi yang berlaku di Indonesia.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) sebagai unit pelaksana teknis Kementerian ESDM yang dipimpin oleh Kepala dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Tugas utamanya adalah melaksanakan pengujian serta menyediakan jasa teknis untuk seluruh aspek minyak dan gas bumi, mulai dari eksplorasi hingga pemanfaatan. Fungsi pendukungnya mencakup penyusunan rencana anggaran, pengelolaan sarana prasarana, serta urusan ketatausahaan dan kepegawaian.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Politeknik Energi dan Mineral Akamigas sebagai perguruan tinggi vokasi di lingkungan Kementerian ESDM yang berada di bawah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi, profesi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang energi dan sumber daya mineral, dengan pembinaan teknis akademik oleh Menteri Pendidikan Tinggi dan operasional oleh Menteri ESDM. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya (Permen ESDM No. 55 Tahun 2017) untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi terkini.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian ESDM yang bertugas melaksanakan survei dan pengujian di bidang ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, serta konservasi energi. Secara struktural, unit ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, serta dipimpin oleh seorang Kepala.
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah definisi istilah dalam Pasal 1 Permen ESDM No. 7 Tahun 2019 dengan menambahkan tiga poin baru (17a, 17b, 17c) terkait pengelolaan dan pemanfaatan data migas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan serta pemanfaatan data minyak dan gas bumi di Indonesia.