Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 10 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2019 berlaku
Tata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebagai pedoman bagi badan usaha dalam memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012. RUPTL disusun untuk mengatur kebutuhan dan ketersediaan listrik guna mendukung kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8225
- Jumlah diDownload
- 605
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 983
- Tanggal Pengundangan
- 30 Agustus 2019