Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 10 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2019 berlaku

Tata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2019

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebagai pedoman bagi badan usaha dalam memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012. RUPTL disusun untuk mengatur kebutuhan dan ketersediaan listrik guna mendukung kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
10
Tahun
2019
Tentang
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8225
Jumlah diDownload
605
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
983
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah